Dream – Menjelang batas waktu pelaksanaan program tax amnesty periode I, jumlah harta yang dilaporkan wajib pajak meningkat tajam. Jumlah harta wajib pajak yang dilaporkan telah menembus angka Rp 1.013 triliun.
Dilansir dari situs pajak.go.id, Selasa 20 September 2016, deklarasi harta yang disampaikan peserta tax amnesty itu berasal dari deklarasi harta luar negeri sebesar Rp253 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp705 triliun, dan repatriasi luar negeri sebesar Rp55,1 triliun.
Upaya keras pemerintah selama sebulan terakhir cukup membangggakan. Nilai laporan harta wajib pajak dalam program tax amnesty meroket sampai 506 persen.
Pada posisi akhir Agustus 2016, nilai pelaporan harta tax amnesty baru mencapai Rp 145,14 triliun. Sementara sampai 20 September 2016 hingga pukul 11.25 WIB, nilai pelaporan sudah menembus angka Rp 880,28 triliun
Sebelumnya, deklarasi harta sebesar Rp955 triliun yang terdiri atas deklarasi harta luar negeri sebesar Rp694 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp246 triliun, dan repatriasi sebesari Rp54,9 triliun.
Sementara itu, uang tebusan tercatat per hari ini sebesar Rp24 triliun dan naik Rp500 miliar dari realisasi uang tebusan pada Senin 19 September 2016.
Peningkatan amnesti pajak ini tak lepas dari peran-peran pengusaha yang berperan serta dalam program pemerintah ini. Beberapa taipan Indonesia seperti Tommy Soeharto serta Thohir bersaudara—Erick Thohir dan Boy Thohir—pun turut melaporkan pajaknya.
Advertisement
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu