Dream – Menjelang batas waktu pelaksanaan program tax amnesty periode I, jumlah harta yang dilaporkan wajib pajak meningkat tajam. Jumlah harta wajib pajak yang dilaporkan telah menembus angka Rp 1.013 triliun.
Dilansir dari situs pajak.go.id, Selasa 20 September 2016, deklarasi harta yang disampaikan peserta tax amnesty itu berasal dari deklarasi harta luar negeri sebesar Rp253 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp705 triliun, dan repatriasi luar negeri sebesar Rp55,1 triliun.
Upaya keras pemerintah selama sebulan terakhir cukup membangggakan. Nilai laporan harta wajib pajak dalam program tax amnesty meroket sampai 506 persen.
Pada posisi akhir Agustus 2016, nilai pelaporan harta tax amnesty baru mencapai Rp 145,14 triliun. Sementara sampai 20 September 2016 hingga pukul 11.25 WIB, nilai pelaporan sudah menembus angka Rp 880,28 triliun
Sebelumnya, deklarasi harta sebesar Rp955 triliun yang terdiri atas deklarasi harta luar negeri sebesar Rp694 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp246 triliun, dan repatriasi sebesari Rp54,9 triliun.
Sementara itu, uang tebusan tercatat per hari ini sebesar Rp24 triliun dan naik Rp500 miliar dari realisasi uang tebusan pada Senin 19 September 2016.
Peningkatan amnesti pajak ini tak lepas dari peran-peran pengusaha yang berperan serta dalam program pemerintah ini. Beberapa taipan Indonesia seperti Tommy Soeharto serta Thohir bersaudara—Erick Thohir dan Boy Thohir—pun turut melaporkan pajaknya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
