Tax Amnesty Dimanfaatkan 1.929 Wajib Pajak Baru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 September 2016 17:44
Tax Amnesty Dimanfaatkan 1.929 Wajib Pajak Baru
Sebagian besar di antaranya, baru memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).

Dream – Satu bulan lebih program amnesti pajak diberlakukan. Sejak diluncurkan, program ini telah menjaring 1000an wajib pajak baru.

Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, Rabu 7 September 2016, hingga 5 September 2016, program tax amnesty telah diikuti 1.929 wajib pajak baru. Ada 1.591 di antaranya yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.  

“ Terdapat 1.929 wajib pajak baru yang terdaftar sejak 1 Januari 2016 yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan membayar uang tebusan sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta Rp6,8 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta.

Ken mengatakan, dalam periode yang sama, ada 9,5 ribu wajib pajak yang tak pernah membayar pajak, memanfaatkan amnesti pajak. Jumlah tersebut setara dengan 30,61 persen dari total jumlah wajib pajak.

“ Mereka menyampaikan SPH, membayar uang tebusan sebesar Rp655,18 miliar, dan deklarasi harta sebesar Rp35,34 triliun,” kata dia.

Ken melanjutkan, amnesti pajak juga menyebabkan jumlah penyampaian SPH meningkat. Jumlah SPH rata-rata meningkat 25 SPH per hari pada Juli 2016 menjadi 705 SPH perhari pada Agustus 2016. Pada September 2016, angkanya pun melejit hingga 1.883 SPH per hari.

“ Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir periode pertama program amnesti pajak pada 30 September 2016,” kata dia.

Beri Komentar