Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tak Melulu soal Uang Tebusan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 September 2016 06:43
Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tak Melulu soal Uang Tebusan
Ada dua hal yang tak kalah penting dari uang tebusan dalam program pemerintah ini.

Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak hanya fokus terhadap jumlah uang tebusan dalam amnesti pajak. Ada dua hal yang lebih penting lagi dari sekadar mendapat uang tebuasan yaitu repatriasi dan deklarasi aset.

“ Tax amnesty itu fokusnya tidak hanya pada uang tebusan, tetapi juga kepada repatriasi dan deklarasi. Kalau bisa jumlahnya semaksimal mungkin,” kata Direktur Jenderak Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Rabu 7 September 2016.

Dengan program amnesti pajak ini, kata Ken, para peserta berkewajiban untuk membayar tunggakan pajak. Terakhir, mereka juga harus membentuk basis pajak yang baru.

Sekadar informasi, hingga 5 September 2016, total uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp4,78 triliun dengan total data yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun. Sebagian peserta program ini didominasi oleh wajib pajak pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp3,96 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp166,15 triliun.

Sementara itu, jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM pada periode yang sama tercatat sebesar Rp280 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp30,13 triliun. Untuk wajib pajak badan non-UMKM, jumlah tebusan tercatat Rp530 miliar, dengan deklarasi harta sebesar Rp25,94 triliun.

Terakhir, untuk wajib pajak badan UMKM, jumlah uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp10 miliar, dengan jumlah deklarasi harta sebesar Rp1,67 triliun.

Beri Komentar