Tax Amnesty Digugat, Dirjen Pajak: Nggak Apa-apa

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 30 Agustus 2016 16:28
Tax Amnesty Digugat, Dirjen Pajak: Nggak Apa-apa
Ken mengatakan pihaknya akan menjelaskan aturan turunan dari payung hukum tersebut.

Dream - Kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah tengah gugatan. Ada sebagian pihak yang mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para penggugat beralasan kebijakan ini menimbulkan perlakukan diskriminatif. Kebijakan terebut dinilai hanya menguntungkan wajib pajak golongan atas, sementara golongan menengah ke bawah harus menanggung bebannya.

Terkait gugatan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastedi mengatakan akan tetap menghadapi para penggugat dengan bijak.

" Nggak apa-apa. Kami akan menanggapinya secara bijak," ujar Ken Dwijugiastedi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Ken mengatakan, pemerintah akan menjelaskan aturan turunan dari payung hukum tersebut. Ini termasuk aturan terbaru Ditjen Pajak, yaitu Perdirjen Pajak No. 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

" Tax amnesty ini bukan untuk mendongkrak popularitas Ditjen Pajak, namun untuk kepentingan negara," kata dia.

Salah satu organisasi yang mengajukan gugatan ke MK adalah Muhammadiyah. Mereka menilai payung hukum kebijakan tax amnesty memunculkan keresahan di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang setiap saat berpotensi menjadi korban salah sasaran.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan, tax amnesty bukan program yang salah sasaran. Menurut dia, Ditjen Pajak tak pernah menyosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti pedagang pasar, nelayan, dan buruh.

" Jangan sampai ada pemahaman, besar nggak dapat lalu menyasar ke bawah," kata Hestu.

Beri Komentar