Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis peraturan terbaru untuk menjawab keresahan yang menilai amnesti pajak tidak berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana berhembus kencang di media soaial.
“ Dengan adanya isu yang meresahkan dan pajak tidak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Per-11/PJ/2016," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Peraturan ini berisi Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ken mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pengampunan pajak. Program ini juga merupakan pilihan bagi wajib pajak apakah mereka akan ikut atau tidak.
Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, bisa mengikuti program ini. Yang tidak ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa mengikuti pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
" Kalau tidak ingin memanfaatkannya, wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya. Mereka bisa ikut pembetulan," kata Ken.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik