Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis peraturan terbaru untuk menjawab keresahan yang menilai amnesti pajak tidak berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana berhembus kencang di media soaial.
“Dengan adanya isu yang meresahkan dan pajak tidak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Per-11/PJ/2016," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Peraturan ini berisi Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ken mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pengampunan pajak. Program ini juga merupakan pilihan bagi wajib pajak apakah mereka akan ikut atau tidak.
Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, bisa mengikuti program ini. Yang tidak ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa mengikuti pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau tidak ingin memanfaatkannya, wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya. Mereka bisa ikut pembetulan," kata Ken.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari