Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis peraturan terbaru untuk menjawab keresahan yang menilai amnesti pajak tidak berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana berhembus kencang di media soaial.
“ Dengan adanya isu yang meresahkan dan pajak tidak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Per-11/PJ/2016," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Peraturan ini berisi Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ken mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pengampunan pajak. Program ini juga merupakan pilihan bagi wajib pajak apakah mereka akan ikut atau tidak.
Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, bisa mengikuti program ini. Yang tidak ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa mengikuti pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
" Kalau tidak ingin memanfaatkannya, wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya. Mereka bisa ikut pembetulan," kata Ken.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global