Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis peraturan terbaru untuk menjawab keresahan yang menilai amnesti pajak tidak berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana berhembus kencang di media soaial.
“ Dengan adanya isu yang meresahkan dan pajak tidak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Per-11/PJ/2016," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Peraturan ini berisi Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Ken mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pengampunan pajak. Program ini juga merupakan pilihan bagi wajib pajak apakah mereka akan ikut atau tidak.
Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, bisa mengikuti program ini. Yang tidak ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa mengikuti pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
" Kalau tidak ingin memanfaatkannya, wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya. Mereka bisa ikut pembetulan," kata Ken.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah