Dream – Pemerintah telah menggaungkan program amnesti pajak (tax amnesty). Namun, masih ada yang belum memahami sepenuhnya apa itu tax amnesty dan bagaimana prosedurnya.
Program amnesti pajak ini berlaku bagi wajib pajak dan dilakukan dengan membayar uang tebusan. Uang tebusan ini diperoleh dari tarif dikali dengan nilai harta bersih. Tarif amnesti pajak ini bervariasi mulai dari 0,5 persen sampai 10 persen, bergantung pada jenisnya, apakah itu untuk repatriasi luar negeri, deklarasi luar negeri, dan UKM.
Pemerintah sendiri menilai program ini penting karena ada banyak manfaat dari pengampunan pajak. Sebut saja untuk memperluas data perpajakan, peningkatan investasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan tax ratio.
Ada lima langkah mudah bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.
Pertama, wajib pajak datang ke bagian help desk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan informasi tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian surat pernyataan harta (SPH). Kedua, wajib pajak pergi ke bank persepsi untuk membayar uang tebusan. Ketiga, wajib pajak mempersiapkan pengisian SPH dan kelengkapannya, seperti bukti bayar uang tebusan, daftar rincian harta, dan fotokopi SPT PPh terakhir.
Keempat, wajib pajak pergi ke KPP beserta syarat dan kelengkapan untuk mendapatkan tanda terima. Kelima, dalam waktu 10 hari, wajib pajak mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak
Mudah sekali, bukan? Untuk memahami apa itu Tax Amnesty lihat infografisnya di sini.
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan