Ingin Ikut Tax Amnesty tapi Tak Tahu Caranya, Baca Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 24 Agustus 2016 19:13
Ingin Ikut Tax Amnesty tapi Tak Tahu Caranya, Baca Ini
Pemerintah meminta wajib pajak untuk mengikuti program ini.

Dream – Pemerintah telah menggaungkan program amnesti pajak (tax amnesty). Namun, masih ada yang belum memahami sepenuhnya apa itu tax amnesty dan bagaimana prosedurnya.

Program amnesti pajak ini berlaku bagi wajib pajak dan dilakukan dengan membayar uang tebusan. Uang tebusan ini diperoleh dari tarif dikali dengan nilai harta bersih. Tarif amnesti pajak ini bervariasi mulai dari 0,5 persen sampai 10 persen, bergantung pada jenisnya, apakah itu untuk repatriasi luar negeri, deklarasi luar negeri, dan UKM.

Pemerintah sendiri menilai program ini penting karena ada banyak manfaat dari pengampunan pajak. Sebut saja untuk memperluas data perpajakan, peningkatan investasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan tax ratio.

Ada lima langkah mudah bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

Pertama, wajib pajak datang ke bagian help desk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan informasi tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian surat pernyataan harta (SPH). Kedua, wajib pajak pergi ke bank persepsi untuk membayar uang tebusan. Ketiga, wajib pajak mempersiapkan pengisian SPH dan kelengkapannya, seperti bukti bayar uang tebusan, daftar rincian harta, dan fotokopi SPT PPh terakhir. 

Keempat, wajib pajak pergi ke KPP beserta syarat dan kelengkapan untuk mendapatkan tanda terima. Kelima, dalam waktu 10 hari, wajib pajak mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak

Mudah sekali, bukan? Untuk memahami apa itu Tax Amnesty lihat infografisnya di sini.

tax

 

tax2

tax3

Beri Komentar