Petugas Help Desk Melayani Wajib Pajak Yang Ingin Memanfaatkan Amnesti Pajak (Antarafoto)
Dream - Perlahan-lahan program pengampunan pajak (Tax amnesty) yang gencar digaungkan pemerintah menampakan hasil. Hingga 5 September 2016, tercatat pemerintah menerima uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 4,52 triliun.
Dilansir dari data dashboard amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 5 September 2016, komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 3,74 triliun. Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp 505 miliar, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 258 miliar, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 10,4 miliar.
Ditjen Pajak melapran, sampai dengan 5 September 2015 pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima 30.310 Surat Pernyataan Harta. Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak mencapai Rp212 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp167 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp32,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp12,9 triliun.
Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
