Petugas Help Desk Melayani Wajib Pajak Yang Ingin Memanfaatkan Amnesti Pajak (Antarafoto)
Dream - Perlahan-lahan program pengampunan pajak (Tax amnesty) yang gencar digaungkan pemerintah menampakan hasil. Hingga 5 September 2016, tercatat pemerintah menerima uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 4,52 triliun.
Dilansir dari data dashboard amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 5 September 2016, komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 3,74 triliun. Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp 505 miliar, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 258 miliar, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 10,4 miliar.
Ditjen Pajak melapran, sampai dengan 5 September 2015 pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima 30.310 Surat Pernyataan Harta. Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak mencapai Rp212 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp167 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp32,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp12,9 triliun.
Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik