Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 4,52 Triliun

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 6 September 2016 14:29
Uang Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 4,52 Triliun
Sebanyak 30.110 wajib pajak melaporkan tambahan harta. Terbanyak berasal dari deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp 167 triliun.

Dream - Perlahan-lahan program pengampunan pajak (Tax amnesty) yang gencar digaungkan pemerintah menampakan hasil. Hingga 5 September 2016, tercatat pemerintah menerima uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 4,52 triliun.

Dilansir dari data dashboard amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 5 September 2016, komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Uang tebusan wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 3,74 triliun. Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp 505 miliar, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 258 miliar, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 10,4 miliar.

Ditjen Pajak melapran, sampai dengan 5 September 2015 pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima 30.310 Surat Pernyataan Harta. Total harta yang dideklarasi oleh wajib pajak mencapai Rp212 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp167 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp32,8 triliun dan repatriasi sebesar Rp12,9 triliun.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir 30 September 2016, berlaku tarif tebusan sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta tarif 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.(Sah)

Beri Komentar