Suami Sri Mulyani Cemburu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 September 2016 16:42
Suami Sri Mulyani Cemburu
Penyebabnya adalah...

Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengaku ada pengalaman lucu selama menjadi saat mengurus amnesti pajak. Dia mengatakan, suaminya iri dengan tax amnesty karena lebih diperhatikan oleh Sri Mulyani.

“ Semenjak saya menjadi menteri keuangan, ada dua Undang-Undang yang setiap hari tidur bersama saya, menjadi bantal saya, yaitu RUU APBNP 2016 dan UU Tax Amensty,” kata Sri Mulyani dalam sambutan acara “ Tax Amnesty Update” untuk sivitas akademika di Universitas Indonesia, Balai Sidang UI Depok, Jawa Barat, Kamis 1 September 2016, dilansir dari Merdeka.com.

Karena lebih menghabiskan waktu dengan dua regulasi ini, Sri Mulyani mengatakan, sang suami menjadi iri. “ Sekarang dia cemburu dengan UU itu karena terus saya lihat,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan dia memninta asistennya untuk menyimpan dua payung hukum tersebut ke dalam iPad-nya agar lebih mudah membaca. “ Sebagai pejabat pemerintah, kalau saya tidak memahami, saya akan gagal untuk menjelaskan kepada Anda semua,” kata dia.

1 dari 2 halaman

Jokowi `Tantang` Singapura, Ingin Pangkas Pajak Perusahaan

Jokowi `Tantang` Singapura, Ingin Pangkas Pajak Perusahaan © Dream

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bisa menurunkan tarif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh). Saat ini tarif pajak di Indonesia yang lebih tinggi daripada Singapura membuat banyak investor memilih negara tetangga tersebut.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 10 Agustus 2016, presiden mengungkapkan tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25 persen, sementara di Singapura 17 persen.

“ Kita ini mau bersaing. Bagaimana bisa bersaing? Di sana 17 persen, (tapi) di sini 25 persen. Ya, lari ke sana semua,” kata Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Hotel Patra Jasa Semarang, Jawa Tengah.

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih menghitung apakah penurunan tarif ini akan dilakukan secara langsung, misalnya 25 persen langsung turun menjadi 17 persen atau dilakukan secara bertahap. “ Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” kata mantan gubernur DKI Jakarta.

Untuk saat ini, bentuk dukungan pemerintah disektor perpajakan dilakukan dengan mendorong revisi tiga Undang-Undang tentang pajak. etiga payung hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh Perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Pemerintah pun masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan. “ Maksimal Insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” kata dia.

Meskipun tiga payung hukum ini harus melalui proses pembahasan di DPR, Jokowi optimistis DPR akan mendukung proses pembahasan itu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengajukan perubahan ketiga payung hukum perpajakan ini. “ Kami akan megnajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajaka, baik dari sisi KUP, PPh, dan PPN,” kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Terkait dengan permintaan Jokowi, dia akan mengkaji dan menghitung kemungkinan tarif pajak PPh Badan diturunkan. Sri Mulyani pun tak menjawab ketika ditanya apakah nilainya akan benar-benar turun menjadi 17 persen.

“ Tapi, spirit-nya adalah membuat Indonesia menjadi negara yang perekonomiannya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan yang merupakan program pemerintah. Kami akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Tax Amnesty Disebut Tak Bela Rakyat?

Tax Amnesty Disebut Tak Bela Rakyat? © Dream

Dream - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis peraturan terbaru untuk menjawab keresahan yang menilai amnesti pajak tidak berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana berhembus kencang di media soaial.

“ Dengan adanya isu yang meresahkan dan pajak tidak membela rakyat kecil, saya mengeluarkan Per-11/PJ/2016," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Peraturan ini berisi Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Ken mengatakan, setiap warga berhak mendapatkan pengampunan pajak. Program ini juga merupakan pilihan bagi wajib pajak apakah mereka akan ikut atau tidak.

Dikatakan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pengampunan pajak, bisa mengikuti program ini. Yang tidak ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa mengikuti pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

" Kalau tidak ingin memanfaatkannya, wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya. Mereka bisa ikut pembetulan," kata Ken.

Beri Komentar