Ditjen Pajak Mempermudah Wajib Pajak Untuk Membayar Uang Tebusan.
Dream – Pembayaran uang tebusan pengampunan pajak tidak boleh dicicil. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.
“ Tidak boleh ngangsur,” kata Ken dalam konferensi pers di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Dia meminta wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyiapkan dana tebusan. Pihaknya pun memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menyiapkan dananya. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan.
“ Masyarakat berupaya menyiapkan dana dengan cara yang paling nyaman,” kata Ken.
Terkait dengan nilai wajar harta, masyarakat boleh menilai sendiri harta selain kas atau setara kas yang dimilikinya.
Misalnya, ada sebuah aset berupa rumah senilai Rp500 juta ketika dibeli dan harga pasarnya mencapai Rp1 miliar. Wajib pajak boleh mengisi nilai hartanya dalam surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp500 juta.
“ Kalau rumah itu dijual Rp2,5 miliar, kan, ada untungnya Rp2 miliar. Nah, (penjualan) itu yang kena pajak normal,” kata dia.
Selain itu, Ken mengatakan pemerintah memberikan kesempatan tiga kali bagi masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak. Wajib pajak bisa mengikuti program tax amnesty pada periode selanjutnya, kalau ada harta yang belum sempat dilaporkan pada periode tax amnesty periode I.
Tiga periode amnesti pajak ini memiliki nilai tarif yang berbeda. Untuk periode I yang berlangsung dari 1 Juli 2016-30 September 2016, nilai tarif pajaknya sebesar 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Untuk peridoe II yang berlangsung dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016, tarifnya sebesar 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Periode III yang berlangsung tanggal 1 Januari 2017-31 Maret 2017, tarifnya sebesar 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Wajib pajak bisa mengikuti program tax amnesty pada periode selanjutnya kalau ada harta yang belum sempat dilaporkan pada periode tax amnesty periode I.
“ Jadi, nyicilnya itu waktu pelaporan SPH, bukan nyicil uang tebusannya,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global