Dream – Bank swasta di Singapura melaporkan sejumlah nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mengikuti amnesti pajak kepada polisi setempat. Tiga bank swasta di sana cemas program tax amnesty akan merusak bisnis bank karena mereka memiliki sejumlah nasabah besar.
Dilansir dari Daily Times, Jumat 16 September 2016, seorang sumber kepada Reuters, mengatakan, Commercial Affairs Department (CAD) Singapura—unit kepolisian Singapura yang bertugas untuk menangani kejahatan keuangan—memberi tahu perbankan Singapura bahwa mereka harus membuat laporan transaksi mencurigakan ketika seorang nasabah mengikuti program tax amnesty.
Mereka khawatir program amnesti pajak menjadi tempat untuk pencucian uang. Dikatakan pula bahwa bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS) merayu nasabah WNI di Singapura untuk memboyong kembali uang WNI yang sebelumnya disimpan di Singapura.
“ Kami membuat laporan transaksi mencurigakan dan berharap bank-bank lainnya melakukan hal yang serupa,” kata seorang bankir senior.
Bank sentral Singapura menepis kabar tersebut.
Usai berita ini diturunkan Reuters, MAS menepis kabar yang menyebut mereka menghambat program amnesti pajak Indonesia. Mereka justru mendorong nasabah WNI di Singapura untuk mensukseskan program pemerintah Indonesia ini.
“ Perbankan diminta untuk mengikuti aturan Financial Action Task Force (FATF) dan membuat laporan transaksi mencurigakan ketika ada program pengampunan pajak dan praktik ini berlaku juga di negara lain,” kata pihak MAS.
Bank sentral ini juga mengatakan bahwa laporan ini seharusnya tak membuat nasabah WNI untuk mengikuti program amnesti pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemerintah Singapura, lewat MAS, mendukung program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia. Hal ini dikatakan setelah mendapatkan kepastian dari Deputi Perdana Menteri Singapura, Tarman Shanmugaratnam.
“ Berita ini akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP), terutama yang berdomisili atau menempatkan uang dan hartanya di Singapura,” kata Sri Mulyani di Jakarta, dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut ia menerangkan, MAS sendiri telah mengimbau seluruh perbankan Singapura untuk memberikan dukungan kepada nasabahnya yang akan menggunakan hak mengikuti program Amnesti Pajak.
Di sisi lain, perbankan Singapura memang memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan FATF. Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan. Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang.
Sri Mulyani melanjutkan keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program amnesti pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai hal tersebut, karena penting untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.
" Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN