Artis, Selebgram, Influencer yang Terima Endorse Kena Pajak `Kenikmatan`

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 7 Juli 2023 11:47
Artis, Selebgram, Influencer yang Terima Endorse Kena Pajak `Kenikmatan`
Objek PPh yang dimaksud adalah kenikmatan yang merupakan penghasilan.

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat termasuk di dalamnya artis, selebgram hingga influencer yang memperoleh endorsement dari klien. Berlaku sejak 1 Juli 2023, objek PPh yang dimaksud adalah kenikmatan yang merupakan penghasilan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

" Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.

1 dari 5 halaman

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal untuk pengenaan pajak natura dari hasil endorsement tersebut.

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

" Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 7 Juli 2023.

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekeaar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

" Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.

2 dari 5 halaman

Tahukah Kamu, Ternyata THR Juga Kena Pajak Loh, Begini Ketentuannya

Dream - Idul Fitri identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, pekerja swasta maupun buruh. Namun tahukah kamu dana THR juga kena pajak?

THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.

" THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.

Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak. 

Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.

“ THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.

3 dari 5 halaman

PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.

Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.

Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.

Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.

4 dari 5 halaman

Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000

Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000

Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000

Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000

Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000

Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

5 dari 5 halaman

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar