Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat termasuk di dalamnya artis, selebgram hingga influencer yang memperoleh endorsement dari klien. Berlaku sejak 1 Juli 2023, objek PPh yang dimaksud adalah kenikmatan yang merupakan penghasilan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
" Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal untuk pengenaan pajak natura dari hasil endorsement tersebut.
Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.
" Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 7 Juli 2023.
Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekeaar untuk properti dan tidak dibawah pulang.
" Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.
Dream - Idul Fitri identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, pekerja swasta maupun buruh. Namun tahukah kamu dana THR juga kena pajak?
THR masuk dalam objek penghasilan (PPh21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu THR pun terkena potongan pajak.
" THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPH21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi,” dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu, 10 April 2023.
Tetapi pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Hal ini tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan.
Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga jika THR yang didapat nilainya melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak.
Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, THR pegawai tidak dipotong pajak.
“ THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” katanya.
PTKP sendiri merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi PTKP dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan. Penetapan PTKP dilakukan oleh pemerintah, sehingga bisa berubah kapan saja, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.
Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN