Siti Nurhaliza Kala Konser Di Singapura
Dream - Penyelenggara acara konser musik maupun kompetisi olahraga bisa tersenyum bahagia. Pemerintah membebaskan kegiatan seni dan olahraga dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepastian ini muncul setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2015.
“ Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip laman setkab, Kamis, 20 Agustus 2015.
Jenis kesenian dan hiburan yang bebas dari pungutan pajak tersebut di antaranya tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Pemerintah juga membebaskan pajak untuk kegiatan tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga dan kontes sejenisnya, tontonan berupa pameran, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap.
Ketentuan yang sama dikenakan untuk tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, serta tontonan pertandingan olahraga.
Sesuai rencana, ketentuan baru ini akan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sendiri telah menandatangani PMK pada tanggal 13 Agustus 2015.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN