Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dan APBN 2026 Sah Menjadi Landasan Fiskal Pertama Bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (Foto: Kemenkeu)
DREAM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 23 September 2025. Dengan penetapan tersebut, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjalankan APBN yang disusun oleh pemerintahan Joko Widodo-K.H. Ma'ruf Amin.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Menanggapi keputusan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
“ APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id
Atas kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran didesain sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.693,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun.
Adapun belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat tersebut mencakup belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.
Advertisement
Kepsek SD Negeri Ini Absen 4 Bulan Tapi Tetap Digaji, Auto Kena Semprot Wakil Bupati
Pemilik Kulit Kering Wajib Tahu, Ini Kandungan Makeup yang Harus Dihindari
Anak SMA Jual Kopi ala Racikan Barista di Kelas, Laris Manis
Viral Video Maba Cium Kening Saat Ospek, Rektorat Akan Investigasi & Ancam Sanksi Tegas
Penjelasan Ulama Soal Hukum Makan Balut, Telur Unggas yang Sudah Jadi Embrio
Anak Terlihat Selalu Gelisah? Ini Dia Tips Tenangkan Hati Si Kecil