Kementerian BUMN Saat Meresmikan Logo Baru
Dream - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu mengunggah dokumen surat edaran berisi honorarium yang diperolej staf ahli BUMN. Dalam surat yang diterimanya itu, tertulis honor staf ahli mencapai Rp50 juta per bulan.
Dokumen tersebut diunggah Said Didu melalui cuitan di akun Twitternya, @msaid_didu. Terlihat surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020.
" BUMN sbg " penampungan" ? Dpt copy KepmenBUMN utk angkat Staf ahli direksi di BUMN," cuti Said Didu sekaligus mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut dengan menyebut akun Twitter Kementerian BUMN @KemenBUMN.
Jika dokumen tersebut benar, menurut Said, hal yang menjadi pertanyaannya adalah status dari komisaris dan direksi termasuk ahli atau bukan. Serta kekhawatirannya, akan ada tambahan staf ahli yang disebutnya mencapai seribu orang.
Di dalam dokumen itu disebutkan jika direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
Staf ahli tersebut bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan yang diberikan oleh direksi.
" Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ke-3.
Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
Menanggapi beredarnya cuplikan surat tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya SE tersebut. Dia menegaskan SE itu menunjukan Kementerian BUMN melakukan transparansi terkait pengangkatan staf ahli di BUMN.
" Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN, karena itu kita jadikan transparan," ujar Arya di Jakarta, Senin (7/9/2020) dikutip dari Liputan6.com.
Arya menjelaskan, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Disebutkan, staf ahli direksi BUMN banyak yang dipekerjakan dengan gaji hingga ratusan juta.
Dari pantauan Kementerian BUMN ada sejumlah perusahaan pelat merah yang membuat staf ahli, atau banyak menggunakan istilah advisor, yang dipekerjakan di masing-masing BUMN.
" Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Dia melanjutkan, temuan itu diantaranya ditemukan di BUMN seperti PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), hingga PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Jumlah staf ahli bisa mencapai belasan orang dengan bidang yang beragam.
" Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujarnya.
" Semuanya harus akuntabel, jelas dan transparan. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri, ditutupi," tandasnya.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN