Dream – Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, merilis 15 perusahaan pelat merah dengan laba terbesar pada 2023. Saban tahun, perusahaan BUMN memang melaporkan buku tahunan yang mencatat laba bersih mereka.
Menurut Erick Thohir, walaupun terdapat tantangan ekonomi global, perusahaan BUMN tetap mampu memberikan kontribusi yang positif untuk negara.
tulisnya dalam unggahan Instagram @erickthohir.
Dilihat dari data yang dibagikan Erick, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perbankan, telekomunikasi, kelistrikan hingga transportasi, mampu memberikan laba bersih dengan nilai fantastis.
" Pencapaian ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran komisaris, direksi, dan insan BUMN," ungkap Erick.
Berikut daftar 15 BUMN dengan laba terbesar di tahun 2023:
6. PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero): Rp22 triliun
7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp20,9 triliun
8. PT Pupuk Indonesia (Persero): 9. Rp6,2 triliun
9. PT Bukit Asam Tbk: Rp6,1 triliun
10. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp5,7 triliun
11. PT PGN Tbk: Rp4,3 triliun
12. PT Pelabuhan Indonesia (Persero): Rp4,01 triliun
13. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk: Rp4 triliun
14. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp3,5 triliun
15. PT Aneka Tambang Tbk: Rp3,07 triliun
Untuk meningkatkan kualitas karyawan BUMN, Erick Thohir juga telah telah menetapkan uji coba hari kerja empat hari untuk sejumlah pegawainya.
Memakai istilah Compressed Work Schedule (CWS), kebijakan ini memungkinkan pegawai menikmati 3 hari libur dalam seminggu.
Meskipun hanya bekerja empat hari dalam seminggu, program tersebut dirancang untuk tidak mengurangi kinerja para pegawainya. Sebaliknya, CWS diharapkan bisa meningkatkan wellbeing dan produktivitas di kalangan pekerja kementerian BUMN.
Program CWS juga dirancang meningkatkan work life balance, engagement, stres dan burn out yang saat ini banyak terjadi di kalangan pegawai.
Namun pegawai yang menjalankan empat hari kerja ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang cukup ketat.
Tak semua pegawai kementerian BUMN nantinya yang bekerja secara CWS.
Pimpinan unit kerja wajib memastikan jumlah pegawai yang mengambil CWS tidak mengganggu operasional unit kerja dan pelayanan Kementerian BUMN.
Advertisement