Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Besok, Biaya Pembuatan SIM, STNK, Dan BPKB Naik.
Dream - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 mengenai kenaikan biaya pembuatan STNK, SIM dan BPKB yang menggantikan PP nomor 50 tahun 2010 .
Penerbitan kebijakan yang mulai berlaku besok, Jumat, 6 Januari 2017, itu dianggap tak melibatkan aspirasi masyarakat dan naskah akademik.
" PP ini cacat secara administrasi. Tidak mengedepankan keterlibatan masyarakat dan tidak ada naskah akademiknya," kata Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto, di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Menurut Fitra, kenaikan harga materai dan kertas untuk pembuat STNK, SIM, dan BPKP baru tidak beralasan. Sebab, dalam catatan Fitra, kenaikan harga kertas dan material pembuatan surat kelengkapan kepemilikan kendaraan berkendara tersebut tidak meningkat tajam.
Permasalaham lain yang dianggap vital oleh Fitra, yaitu kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak.
" Pemerintah punya sense of crisis nggak sih? Kok, naiknya bebarengan?" ucap dia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menambahkan, kenaikan tarif pembuatan STNK, SIM, dan BPKB baru harusnya sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepolisian. INDEF menilai pembuatan dokumen resmi kendaraan dan pengendara ini masih menyisakan kerugian bagi masyarakat.
" Masyarakat masih dirugikan dalam ketepatan waktu, biaya-biaya yang tidak diperlukan dan data perekaman identitas yang tidak baik," ucap Huda.
Dia menjelaskan, pembatalan PP nomor 60 tahun 2016 harus segera diambil. Dalam data yang dia ambil dari Tranparency International Indonesia (TII) 2015, probabilitas suap di kepolisian masih relatif tinggi dibandingkan intitusi atau lembaga lainnya. Dengan dasar penilaian insiden, terjadi sebanyak 48 kejadian suap dalam 12 bulan terakhir. (Sah)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini