Cerita Pengantre SIM dan STNK Datang dari Jam 3 Subuh

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 5 Januari 2017 15:43
Cerita Pengantre SIM dan STNK Datang dari Jam 3  Subuh
Biaya pembuatan STNK dan SIM akan naik besok. Antrean di Polda Metro Jaya sudah mencapai lebih dari 1500 orang.

Dream – Kenaikan biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan mulai berlaku besok, Jumat 6 Januari 2017. Jelang aturan baru itu, para pemilik kendaraan menyerbu kantor Polda Metro Jaya untuk mengurus surat-surat kendaraan mereka.

Dari pantauan Dream, Kamis 5 Januari 2017, tak sedikit di antara mereka yang datang sejak pagi. Bahkan, mereka sudah mendapatkan nomor antrean lebih dari 1000.

Seorang pengantre, Wina Witanti, mengatakan dia datang dari Bojong Gede, Bogor, ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

“ Saya sampai sini jam 07.30. Nomor antreannya sudah 1.517,” kata Wina.

Begitu pula dengan pengantre lainnya, Anton. Kedatangannya ke sini untuk memperpanjang BPKB dan STNK. Kedatangannya ke sini untuk balik nama dua dokumen tersebut.

Salah seorang petugas loket, Edy Suryadi, mengatakan ada warga sudah menunggu loket dibuka sejak pukul 03.00 dini hari. Padahal, loket baru dibuka pukul 07.00 WIB. Karena yang menunggu sudah banyak, akhirnya petugas membuka loket lebih awal, yaitu 05.00 WIB.

“ Ada warga yang sudah datang dari pagi untuk mengurus itu, bahkan sudah mengantre sebelum petugas hadir,” kata Edy.

Banyaknya warga yang mengantre ini membuat polisi turun tangan untuk mengatur mereka. Tujuannya agar antreannya tetap terbit.

“ Bapak-bapak yang baru datang, antreannya di belakang. Jangan masuk di tengah barisan supaya rapi,” kata seorang polisi.(Sah)

1 dari 2 halaman

Ini Tarif Baru Pembuatan SIM, STNK, BPKB

Ini Tarif Baru Pembuatan SIM, STNK, BPKB © Dream

Dream - Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan kebijakan ini, tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor akan naik.

Dikutip dari laman Setkab,go.id, Selasa, 3 Januari 2017, tarif PNBP yang mengalami kenaikan diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.

Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2016.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

 

2 dari 2 halaman

Tarif Pembuatan SIM

Tarif Pembuatan SIM © Dream

Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Sementara untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. Sementara STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.

Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.

Untuk daftar penyesuaian tarif baru PNBP kepolisian klik tautan berikut ini.

 

Beri Komentar