Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Rp1,4 Triliun

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 2 Maret 2020 13:36
Freeport Bayar Tunggakan Pajak Air Rp1,4 Triliun
Masalah nunggak pajak ini pernah berujung ke Mahkamah Agung.

Dream - Manajemen PT Freeport Indonesia membayar tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp1,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun US$15 juta atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.

“ Khusus untuk 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar US$15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, dikutip dari Liputan6.com, Senin 2 Maret 2020.

Pembayaran pajak air permukaan telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura. Riza mengatakan, komitmen membayar pajak air patut mendapat apresiasi. Sebab, menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk merealisasikan hak dan kewajiban kepada pemerintah daerah.

1 dari 6 halaman

Sempat Jadi Sengketa

Menurut Riza, tunggakan pajak air ini memang sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan Freeport. Bahkan masalah itu sampai diusung ke Mahkamah Agung.

“ Hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah bisa diselesaikan dengan baik pemerintah dengan perusahaan Freeport,” kata dia.

Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.

2 dari 6 halaman

Sengketa Sejak 2011

Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp10 per meter kubik.

Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120 per meter kubik.

Sumber: Liputan6.com

3 dari 6 halaman

3 Hal Unik Freeport `Balik` ke Indonesia yang Perlu Kamu Tahu

Dream – Pemerintah Indonesia, melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum, telah melunasi sisa saham PT Freeport Indonesia sebesar US$3,85 miliar (sekitar Rp55,78 triliun). Dengan begitu, pemerintah memiliki 51,23 persen saham Freeport Indonesia.

Kembalinya pertambangan emas ke Ibu Pertiwi ini seolah menjadi kado manis akhir tahun bagi Indonesia.

 

 

Sekadar informasi, Freeport merupakan perusahaan afiliasi dari PT Freeport McMoran Copper and Gold Inc. Perusahaan ini menambang, memproses, dan mengeksplorasi terhadap bijih yang mengeksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Perusahaan yang beroperasi sejak 1967 ini beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua.

Ada tiga hal menarik yang bisa dibahas dari kembalinya pertambangan di Papua ini.

4 dari 6 halaman

Pemda Papua Turut Miliki Freeport

Pemerintah tak melupakan Papua dalam pengambilalihan Freeport. Dari 51,23 persen saham yang dikuasai pemerintah, ada 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua. Saham Pemda Papua ini akan dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60 persen dimiliki Inalum dan 40 persennya oleh BUMD Papua.

BUMN ini akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$819 juta (Rp11,87 triliun) yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPMM. Cicilan ini akan dibayar dengan dividen Freeport Indonesia yang diterima oleh BUMD itu.

Tapi, dividen tidak digunakan untuk membayar cicilan, tetapi ada bagian yang diterima tunai oleh pemda.

5 dari 6 halaman

Bos Freeport McMoran Senang Status Usaha Ganti Jadi IUPK

Dengan pelunasan saham ini, status yang dimiliki Freeport Indonesia berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan ini mendapatkan kepastian hukum dan usaha. Freeport Indonesia akan mengantongi perpanjangan usaha 2x10 tahun hingga 2041.

Pergantian status ini membuat bos Freeport McMoran, Richard Adkerson, kegirangan. Adkerson mengapresiasi langkah pemerintah. Dikutip dari Merdeka.com, pihaknya berniat untuk maju ke arbitrase karena status perusahaan. Dengan berubahnya status usaha, Adkerson menyebut kedua belah pihak sama-sama untung. Freeport bisa dengan tenang menjalankan usahanya di Indonesia.

“ Kami sangat antusias mengenai kelanjutan bisnis kami terkait kerja sama dengan Inalum, ini sangat positif bagi Indonesia dan Freeport. Ini menjadi kesepakatan yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak,” kata dia.

6 dari 6 halaman

Tomy Wenas Jadi Dirut Freeport Indonesia

Selain melunasi sisa saham, Inalum jug menetapkan jajaran direksi baru di Freeport Indonesia. Di jajaran direksi ini, ada direktur yang berasal dari Indonesia dan ada pula yang bukan dari Indonesia. Begitu pula dengan jajaran komisarisnya.

Berikut ini adalah jajaran baru direksi dan komisaris Freeport

Direksi

Direktur Utama: Tomy Wenas

Wakil Direktur: Orias Petrus Moedak

Direktur: Jenpino Ngabdi

Direktur: Robert Charles Schroeder

Direktur: Mark Jerome

Komisaris

Komisaris Utama: Richard C. Adkerson

Wakil Komisaris: Amin Sunaryadi

Komisaris: Budi Gunadi Sadikin

Komisaris: Hinsa Siburian

Komisaris: Kathleen Lyne Quirk

Komisaris: Adrianto Machribie

Beri Komentar