Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat? Ini Penjelasan Menag

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 7 Februari 2018 17:18
Gaji PNS Muslim Dipotong Zakat? Ini Penjelasan Menag
Bagi PNS yang tidak berkenan gajinya dipotong, akan ada surat pernyataan keberatan.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang beragama Islam, untuk zakat masih dalam kajian. Menurut Lukman, pengkajian tersebut untuk mewujudkan potensi zakat.

" Ini sebenarnya upaya mengaktualitasikan potensi begitu besarnya terkait dana zakat yang datanya dari PNS Muslim," kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.

Pengelolaan zakat telah diatur dalam tiga aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, dan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Meski sudah dituangkan dalam aturan, kata Lukman, rencana tersebut masih dikaji. Menurut Lukman, ada pilihan lain untuk mewadahi para PNS yang tidak ingin membayar zakatnya melalui pemotongan gaji.

" Negara tidak mewajibkan, nanti akan diberikan surat pernyataan apakah mau mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ucap dia.

Jika merasa terbebani dengan aturan itu, maka PNS bisa tidak membayar zakat lewat potongan gaji.

" Oleh karenanya, bagi PNS Muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis," ucap dia.

Beri Komentar