Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Produk Halal

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 30 Januari 2018 19:00
Pemerintah Segera Terbitkan PP Jaminan Produk Halal
Saat ini BPJPH belum dapat aktif karena menunggu terbitnya PP ini.

Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jaminan produk halal segera terbit. Saat ini rincian peraturan itu dalam tahap finalisasi.

“ PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 30 Januari 2018.

Lukman mengatakan, PP tentang Jaminan Produk Halal itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kementerian Agama sebelumnya telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 11 Oktober 2017. BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018, setelah terbitnya PP yang terkait.

“ (setelah terbitnya PP) Kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” ujar Lukman.

Lukman menyebut akan ada banyak aspek yang perlu disosialisaskan BPJPH antara lain, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus menaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.

Dalam prosesnya sertifikasi halal, BPJPH akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di MUI.

Sedangkan MUI bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Beri Komentar