Gaji Plus Fasilitas Direktur Eksekutif & Direksi Program Kartu Prakerja Terkuak

Reporter : Syahid Latif
Senin, 27 Juli 2020 14:12
Gaji Plus Fasilitas Direktur Eksekutif & Direksi Program Kartu Prakerja Terkuak
Nilainya fantastis. Yang terkecil menerima gaji Rp47 juta dan sudah dipotong pajak.

Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.

Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.

Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.

" Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.

Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.

 

1 dari 2 halaman

Gaji Direktur Program Kartu Prakerja

Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. " Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.

Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta

 

2 dari 2 halaman

Fasilitas yang Diterima

Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.

Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

“ Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.

(Sah, Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar