Gojek
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sepeda motor roda dua bukan merupakan alat transportasi umum. Dengan kata lain, bisnis ojek online yang sedang menjamur dengan sarana sepeda motor tak diakui pemerintah.
" Yang diatur pemerintah adalah sarananya, dalam hal ini sepeda motor sebagai alat transportasi umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dilansir laman Kemenhub dikutip Dream, Jumat, 6 November 2015.
Djoko menjelaskan, pihaknya sama sekali tak mempermasalahkan pengembangan aplikasi transportasi masal yang dikembangkan sejumlah pihak. " Karena pemerintah terus mendorong smart application," katanya.
Namun dalam kaitannya sebagai sarana transportasi umum, Kemenhub secara tegas melarang keberadaan perusahaan angkutan umum roda dua seperti Go Jek, Grab Taxi, Grabbike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya, beroperasi sebagai angkutan umum.
Pemerintah justru mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi umum sesuai dengan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2015 yang menyebutkan, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota, antar provinsi serta lintas batas negara.
Djoko menjelaskan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Semua jenis pelayanan ini diatur dalam Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009.
Namun para pemilik ojek online setidaknya bisa bernapas lega. Setidaknya, Nining dari Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) mengaku, pemerintah selama ini memang membutuhkan sarana yang cepat dan murah.
Di sisi lain, Organda sebagai perusahaan transportasi justru tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Nining mengimbau, pemerintah setidaknya mengamandemen UU agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. " Untuk menyesuaikan kekinian," ujarnya.
Salah satu usulannya adalah ojek yang sudah muncul sejak belasan tahun, untuk dilegalkan sebagai alat transportasi umum. Namun dengan syarat lintas operasionalnya diatur misalkan hanya di kawasan perumahan, gang-gang di kawasan perkotaan.
" Bila masuk ke jalur protokol, aparat harus menindak tegas," katanya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah