Gojek
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sepeda motor roda dua bukan merupakan alat transportasi umum. Dengan kata lain, bisnis ojek online yang sedang menjamur dengan sarana sepeda motor tak diakui pemerintah.
" Yang diatur pemerintah adalah sarananya, dalam hal ini sepeda motor sebagai alat transportasi umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dilansir laman Kemenhub dikutip Dream, Jumat, 6 November 2015.
Djoko menjelaskan, pihaknya sama sekali tak mempermasalahkan pengembangan aplikasi transportasi masal yang dikembangkan sejumlah pihak. " Karena pemerintah terus mendorong smart application," katanya.
Namun dalam kaitannya sebagai sarana transportasi umum, Kemenhub secara tegas melarang keberadaan perusahaan angkutan umum roda dua seperti Go Jek, Grab Taxi, Grabbike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya, beroperasi sebagai angkutan umum.
Pemerintah justru mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi umum sesuai dengan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2015 yang menyebutkan, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota, antar provinsi serta lintas batas negara.
Djoko menjelaskan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Semua jenis pelayanan ini diatur dalam Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009.
Namun para pemilik ojek online setidaknya bisa bernapas lega. Setidaknya, Nining dari Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) mengaku, pemerintah selama ini memang membutuhkan sarana yang cepat dan murah.
Di sisi lain, Organda sebagai perusahaan transportasi justru tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Nining mengimbau, pemerintah setidaknya mengamandemen UU agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. " Untuk menyesuaikan kekinian," ujarnya.
Salah satu usulannya adalah ojek yang sudah muncul sejak belasan tahun, untuk dilegalkan sebagai alat transportasi umum. Namun dengan syarat lintas operasionalnya diatur misalkan hanya di kawasan perumahan, gang-gang di kawasan perkotaan.
" Bila masuk ke jalur protokol, aparat harus menindak tegas," katanya. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR