Kemenhub: Mikrofon Pesawat Dilarang Dipakai Penumpang

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 28 Agustus 2018 19:15
Kemenhub: Mikrofon Pesawat Dilarang Dipakai Penumpang
Akibatnya maskapai Lion Air kena tegur Kemhub.

Dream – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan setiap penumpang maskapai penerbangan dilarang menggunakan fasilitas public adress system (PAS). Fasilitas pengeras suara dalam pesawat itu hanya boleh dipergunakan oleh kru kabin. 

Pernyataan Kemhub itu menanggapi maraknya video artis senior Neno Warisman yang diketahui menggunakan fasilitas PAS saat penerbangan menuju Jakarta. Dalam video terdengar Neno mengucapkan permohonan maaf karena telah membuat penerbangan terlambat. 

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Agustus 2018,  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, M. Pramintohadi Sukarno, menegaskan takkan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.

“ Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP,” kata Praminto.

Menurut Praminto, dia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelidiki dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.

Sekadar informasi, berdasarkan laporan, video ini diambil dalam penerbangan Lion Air bernomor JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu 25 Agustus 2018.

Dia mengatakan penggunaan PAS, termasuk mikrofon, diatur dalam internal SOP Lion Air. Fasilitas ini hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang. Selain kru kabin, termausk penumpang, tidak diizinkan menggunakannya untuk menyampaikan informasi lain yang tak terkait dengan operasional penerbangan.

“ Pilot in Command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan cabin crew akan dilakukan tindakan tegas,” kata Praminto.

1 dari 1 halaman

Lion Air Kena Tegur

Tentang kasus ini, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018.

Surat yang bertanggal 27 Agustus 2018, meminta Lion Air menindak tegas station manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Avirianto mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan.

“ Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar