Kesal Suami Selingkuh, Istri di Sulsel Malah Live Adegan Asusila Bareng Mantan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 15 Agustus 2024 12:30
Kesal Suami Selingkuh, Istri di Sulsel Malah Live Adegan Asusila Bareng Mantan
Suami FY pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia melaporkan istri dan mantan pacarnya atas kasus perzinahan.

Dream - Wanita berinisial FY (21) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap setelah melakukan live adegan mesum bersama mantan pacarnya di TikTok. Hal itu ia lakukan karena kesal sang suami selingkuh


Motifnya kesal dengan suaminya. Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, dilansir dari Hetanews, Kamis 15 Agustus 2024.

1 dari 5 halaman

Dream - Wanita berinisial FY (21) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap setelah melakukan live adegan mesum bersama mantan pacarnya di TikTok. Hal itu ia lakukan karena kesal sang suami selingkuh


Motifnya kesal dengan suaminya. Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, dilansir dari Hetanews, Kamis 15 Agustus 2024.

2 dari 5 halaman

Agung mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 20.30
WITA. Aksi mereka lakukan di rumah pemeran pria yang berada di Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.


FY dan suaminya diketahui memang sudah lama pisah ranjang. Ia mengaku kesal lantaran suaminya selingkuh dengan perempuan lain.

3 dari 5 halaman

© Kesal Suaminya Selingkuh, Istri di Sulsel Live Mesum Bareng Mantan 2024 dream.co.id

Oleh sebab itu, FY ingin membalas dendam dengan beradegan mesum bersama pria lain yang tak lain adalah mantan pacarnya, agar sang suami cemburu.

4 dari 5 halaman

Suami FY pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia melaporkan istri dan mantan pacarnya atas kasus perzinahan.


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

5 dari 5 halaman

Pemeran Pria

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian pemeran pria dalam video tersebut.


“Yang pemeran pria sementara dicari sama anggota di lapangan,” kata Agung.

Beri Komentar