Hartadinata Abadi Merambah Bisnis Gadai Emas. (Foto: Shutterstock/ilustrasi)
Dream – PT Hartadinata Abadi Tbk mengembangkan bisnisnya ke segmen gadai emas. Produsen dan penyedia perhiasan emas ini telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ Kami ada unit bisnis baru yang didedikasikan kepada teman-teman yang perekonomiannya menengah ke bawah dan inline dengan produksi emas, yaitu gadai emas,” kata Direktur Utama Hartadinata, Sandra Sunoto, dalam konferensi pers virtual, Kamis 8 April 2021.
Sandra menargetkan bisnis gadai ini bisa menyumbang 1-2 persen pendapatan ke holding perusahaan. “ Kami tidak muluk-muluk targetnya,” kata dia.
Perusahaan itu merilis bisnis gadai karena melihat ada potensi yang cukup besar di Indonesia. Untuk itulah, Hartadinata Abadi merilis Gemilang Hartadinata Abadi, yaitu lini bisnisnya yang bergerak di bidang gadai emas.
Direktur Utama Gemilang Hartadinata Abadi, Cuncun Muliawan, mengatakan gadai emas ini menyasar ke segmen masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah serta sektor UMKM. Perusahaan ini menawarkan pencairan uang yang cepat dan mudah dari gadai emas.
“ Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini,” kata dia.
Direktur Bisnis dan Operasional Gemilang Hartadinata Abadi, Agus Mardiko Luhur, mengatakan, pihaknya menyediaka enam pilihan layanan, yaitu gadai regular, opsional, karisma, jual beli logam mulia, dan penaksiran. Saat ini, perusahaan ini memegang izin OJK untuk beroperasi di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, suda ada 54 outlet di keempat provinsi itu.
“ Rencananya memperluas jangkauan gadai hingga ke 100 outlet,” kata Agus.
Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo, mengapresiasi pengembangan bisnis Hartadinata Abadi ke gadai emas. Langkah ini bisa meningkatkan inklusi keuangan masyarakat menengah ke bawah dan UMKM di Indonesia. Noviyanto juga mengingatkan masyarakat untuk menggadaikan barang di pergadaian yang mengantongi izin dari OJK.
“ Kami mengimbau masyarakat menggunakan pergadaian yang telah memperoleh izin OJK,” kata Noviyanto.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget