Kini, Kendaraan Umum Wajib Ber-AC

Reporter : Syahid Latif
Sabtu, 28 Februari 2015 16:02
Kini, Kendaraan Umum Wajib Ber-AC
Tak cuma mengatur soal fasilitas, pemerintah juga mengatur persyaratan bagi para sopir.

Dream - Masyarakat pengguna angkutan umum mungkin takkan lagi mengeluhkan udara panas di dalam kendaraan. Pemicunya, pemerintah mewajibkan kendaraan umum dilengkapi dengan pendingin udara (AC).

Keharusan pemilik kendaraan umum menggunakan AC ini tertuang dalam aturan baru Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 27 Tahun 2015.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono seperti dikutip situs Kemenhub mengatakan operator, awak angkutan sampai kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan SPM tersebut.

“ Jika tidak, pemerintah berhak melarang operasi. Bila masih bandel, bisa saja izin usahanya dibekukan bahkan dicabut,” kata Djoko.

Menurut Djoko, urusan keselamatan dan kelaikan kendaraan yang dioperasikan mutlak harus dipenuhi semua pelaku usaha angkutan umum. Jika tidak, pemerintah memastikan kendaraan tidak boleh dioperasikan.

Selain ketersediaan pendingin ruangan, sebuah kendaraan umum juga wajib memenuhi persyaratan minimal seperti adanya pintu keluar dan masuk, ban atau rel gorden, pegangan tangan, pintu masuk pengemudi, sabuk keselamatan, serta fasilitas listrik untuk audio visual.

Terkait pelanggaran, Kemenhub bisa mengenakan sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai peringatan, teguran sampai yang terberat pencabutan izin usaha perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan. 

Tak hanya kendaraan, SPM juga memuat syarat minimal bagi para pengemudi. Aturan ini dibuat mulai dari jam kerja, waktu istirahat, sopir pengganti dan ketentuan mengenai keselamatan lainnya. 

“ Kini zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat juga makin tinggi. Konsekuensinya, pelayanan pada rakyat khususnya di bidang transportasi harus lebih baik. Semua angkutan umum berbasis jalan harus lebih baik minimal memenuhi syarat SPM tersebut,” paparnya. (Ism)

Beri Komentar