Dream - Media sosial belakangan diramaikan perbincangan soal besaran gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp1,2 juta sehari. Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, pun angkat bicara dan menyebut besaran gaji petugas KPPS bukan dihitung perhari.
Menurut Yulianto, nominal tersebut merupakan gaji petugas KPPS yang dihitung satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
" Masa kerja KPPS selama sebulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari (Bukan Rp1,2 juta perhari). Keuntungan yang didapat pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Yulianto dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 1 Februari 2024.
Dengan besaran gaji tersebut, petugas KPPS memiliki beberapa tugas sebelum pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Tugas itu seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara dan perekapan suara.
Kemudian, membuat undangan pemilih dan mengedarkan kepada pemilih di wilayah TPS masing-masing serta membuat TPS atau Tempat Pemungutan Suara, menerima logistik Pemilu dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
" Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menyerahkan salinan hasil penghitungan di TPS kepada seluruh saksi dan pengawas TPS," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.2 juta. Angka ini naik 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp550 ribu.
Sedangkan honor untuk anggota KPPS 2024 sebesar Rp1.1 juta. Nilai honor ini juga naik sebanyak Rp650 ribu dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500 ribu.
Ia menyampaikan, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai.
Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.