Heboh Gaji Megawati Lebih Tinggi daripada Jokowi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 28 Mei 2018 18:30
Heboh Gaji Megawati Lebih Tinggi daripada Jokowi
Bahkan, gaji bawahan Megawati juga lebih tinggi daripada Jokowi.

Dream – Belakangan ini, ramai diberitakan gaji Megawati Soekarnoputri lebih besar daripada gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendapatan yang dikantongi oleh Megawati hampir dua kali lipat daripada pendapatan Jokowi sebagai pemimpin Indonesia.

Benarkah?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dikatakan bahwa gaji seorang ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp112,54 juta. Posisi ini dijabat oleh presiden kelima Indonesia.

Malah gaji ini lebih tinggi daripada gaji Jokowi yang sebesar Rp62,74 juta.

Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta. Ada delapan anggota BPIP, yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Lagi-lagi, gaji kedelapan anggota dewan ini juga lebih tinggi daripada gaji Jokowi.

Lalu, gaji kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif sebesar Rp76,5 juta dan wakilnya mendapatkan Rp63,75 juta. Bagaimana dengan posisi deputi dan staf khusus BPIP? Masing-masing posisi ini mendapatkan gaji sebesar Rp51 juta dan Rp36,5 juta. Selain gaji, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas.

Sekadar informasi, BPIP merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Badan ini disahkan Jokowi melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 yang diteken pada 28 Februari 2018 dan bertugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“ Badan Pembianaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres No. 7 Tahun 2018.

(Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra, Liputan6.com/Nurmayantisetneg.go.id)

Beri Komentar