Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pemerintah tengah mengobral tunjangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat abdi negara di enam kementerian bakal menikmati kenaikan tunjangan kinerja.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menganggap keenam lembaga pemerintah tersebut telah menunjukan peningkatan kinerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Melihat peningkatan tersebut, pemerintah memandang perlu adanya peningkatan tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) yang seluruhnya dikeluarkan pada bulan ini.
Mengutip Perpres tersebut, penyesuaian tunjangan kinerja dibayarkan terhitung Mei 2015. Tunjangan diberikan dengan memperhitungkan kinerja pegawai setiap bulannya.
Pemerintah juga bakal membebankan Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut adalah enam kementerian yang mendapatkan kenaikan tunjangan:
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.698.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
2. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.766.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 22.842.000
3. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.766.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 22.842.000
4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
6. Kementeran Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Tunjangan terendah: Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
Tunjangan tertinggi: Kelas tunjangan 17, Rp 26.324.000
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti