Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya mengembangkan industri perbankan syariah nasional. Bagitu banyak pihak dirangkul lembaga otoritas ini guna mengembangkan sektor ini. Selain itu, pihak OJK juga memberi kelonggaran dalam pengembangan produk bank syariah.
Direktur Penelitian, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat menyatakan saat ini produk bank syariah sudah sangat bervariasi. Sehingga tidak ada keraguan untuk menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
" Kita ingin perbankan syariah bisa menjadi way of life, bisa jadi lifestyle, bagian dari hidup. Karena semuanya bisa terjawab dari perbankan syariah. Modernnya ada, kepastian kenyamanan, dan kelengkapan produk. Mau beli mobil, sepeda, atau alat golf bisa pakai produk syariah," ujarnya.
Dhani mengaku OJK tengah menyasar seluruh lapisan masyarakat, dari yang sangat peduli dengan kesyariahan suatu produk, hingga mereka yang tidak peduli sama sekali.
Menurut Dhani, masyarakat Indonesia terdiri dari 5 segmen. Yang pertama harus syariah, kedua terpaksa syariah karena memang kerja di bank atau tempat yang syariah, ketiga ikut-ikutan syariah, keempat masyarakat yang hanya mencari untung, dan kelima mereka yang konvensional.
" Paling banyak orang yang mana yang paling menguntungkan, ini yang kita sasar paling utama," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Dhani, OJK memberikan beberapa kelonggaran kepada bank syariah untuk mengembangkan bisnisnya dengan memberikan produk-produk yang menarik bagi masyarakat.
" Sekarang itu, kalau bank mau memasarkan produk baru, tidak perlu izin, cukup memberitahu kami melalui kodifikasi. Aturan ini diharapkan bisa keluar Desember. Jadi begitu dia melaporkan kodifikasi, dia bisa langsung menjual produknya," papar Dhani.
Tidak hanya itu, Dhani menyebutkan kemudahan lain menggunakan bank syariah adalah tidak adanya batas waktu penggadaian emas.
" Gadai emas ini produk bank syariah, tetapi dulu kan batas penggadaian hanya 2 kali 4 bulan. Namun, sekarang bisa diperpanjang terus asalkan nilainya Rp 250 juta. Untuk pemantauannya, bank bisa melihat kemampuan nasabah dalam membayar cicilan pokoknya tiap bulan," tandas Dhani. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya