Hukum Tren `Alis Sinchan` Dalam Islam

Reporter : Ayik
Kamis, 23 Juli 2015 16:16
Hukum Tren `Alis Sinchan` Dalam Islam
An-Namishah adalah sebutan untuk wanita yang telah mencukur atau menipiskan bulu alis wanita lain agar terlihat cantik.

Dream - Tren make up yang sedang berkembang di kalangan wanita seolah telah menyihir baik tua maupun muda. Demi tampil memukau didepan khalayak, para wanita rela berjam-jam di depan cermin merias wajah agar cantik rupawan. Mulai dari remaja berstatus pelajar, wanita kantoran hingga para sosialita.

BACA JUGA: Cara Mencukur Alis Sesuai Bentuk Wajah Secara Alami

Banyak yang mengatakan, tren make up itu disebut " alis Sinchan" . Dikatakan alis Sinchan karena bentuk serta ketebalannya hampir mirip dengan tokoh kartun asal Jepang Sinchan. Dalam islam, mencukur atau menipiskan alis disebut An-Namishah.

An-Namishah adalah sebutan untuk wanita yang telah mencukur atau menipiskan bulu alis wanita lain agar terlihat cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.

Telah dikatakan bahwa mencukur atau menipiskan bulu alis dilarang dalam islam. “ Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125).

Penasraan dengan penjelasannya lebih lanjut? Yuk selengkapnya Baca di sini. (Ism) 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

Baca Juga: Ketika Rasulullah Ingatkan Sahabat yang Ahli Ibadah Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam Hukum Salat di Atas Kapal Hukum Baju Baru Saat Hari Raya dalam Islam Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Beri Komentar