Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam

Reporter : Ayik
Kamis, 23 Juli 2015 08:00
Hukum Tukar Menukar Uang dalam Islam
Pembeli dan penjual dinyatakan dosa karena tidak sesuai dengan kaidah agama.

Dream - Lebaran sudah berakhir. Tradisi unik yang dilakukan masyarakat Indonesia pada saat Ramadan adalah membagikan sejumlah uang pada sanak saudara. Tak perduli berapa besar jumlah yang diberikan, namun hal ini lebih menekankan pada tradisi dan kegembiraan.

Jelang Lebaran seringkali dijumpai dipinggiran jalan atau pusat perbelanjaan yang menawarkan jasa penukaran uang baru. Namun sangat disayangkan karena adanya selisih pembayaran yang dilakukan sejumlah pelaku jasa dalam menjalani pekerjaan tersebut.

Dalam Islam tidak ada istilah membeli uang. Uang yang telah ditukarkan namun nilainya tak sama dengan uang yang ditukarkan maka hukumnya dosa. Pembeli dan penjual dinyatakan dosa karena tidak sesuai dengan kaidah agama. Menukarkan receh yang tidak sesuai dinyatakan riba dan hukumnya haram.

Bahkan telah dinyatakan tidak ada stilah untung-untungan dalam transaksi tukar menukar. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, namun apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar pada saat transaksi secara tunai.

Bila anda ingin menukarkan uang receh untuk hari raya, sebaiknya anda mengunjungi bank-bank yang menyediakan jasa penukaran uang.

 Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

Baca Juga: Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Anakku Seorang Hafiz Quran, Calon Ahli Surga Perhatikan Adab Saat Mudik Penderita `Celebral Palsy` Jadi Hafiz Quran Sejak 4,5 Tahun Polwan Cantik Berhijab, Hobi Bekuk Penjahat dan Foto Model

Beri Komentar