Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Reporter : Ayik
Sabtu, 18 Juli 2015 08:00
Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Bentuk fidyah bisa berupa puasa atau makanan.

Dream - Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim yang sehat jasmani dan rohani. Telah diketahui ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan menjalani ibadah puasa di antaranya, wanita haid, wanita hamil, wanita menyusui, lanjut usia, dan orang sakit baik jasmani maupun rohani.

Kewajiban berpuasa ibu hamil dan menyusui saat bulan Ramadan memanglah tidak diwajibkan. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, jika seseorang kuat dan siap menjalani ibadah puasa dalam keadaan hamil atau menyusui maka boleh saja. Namun, bila tidak dapat menjalani puasa, tak ada paksaan ataupun dosa.

Sebagai penggantinya, seseorang yang berhalangan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Bentuk fidyah bisa berupa puasa atau makanan.

Misalnya saja orang yang membayar fidyah membuat makanan dan mengundang orang-orang miskin selama berapa banyak puasa yang tak ia lakukan. Atau seseorang dapat membayar fidyah dengan sejumlah uang, yang mungkin saja lebih dibutuhkan orang yang berhak ketimbang sajian laup pauk.

Adapun ketentuan waktu membayar fidyah yakni sebelum memasuki Ramadan tahun berikutnya.

Penasaran dengan penjelasannya lebih lanjut? Yuk selengkapnya Baca di sini 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

Baca Juga: Waspadai Kecepatan di Tol Saat Mudik Kisah Pilu di Ujung Batas Tanah Pertiwi Tugas Besar Seorang Reporter Arus Mudik Lebaran Ketika Sarung Tak Lagi Istimewa di Negeri Piramida Misteri 9 Makam Mbah Soleh Murid Sunan Ampel Hukum Sahur Saat Azan Subuh Berkumandang

Beri Komentar