AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Dream - Aplikasi sosial media yang selama ini berseliweran di jagat maya Indonesia bakal dibidik pemerintah. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan meneliti serta memeriksa kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, dari Badan Usaha Tetap (BUT) milik Google, Facebook dan Twitter.
Dirjen Pajak bahkan mengaku telah menemukan bukti kuat ada empat unit usaha (berbentuk Perseroan Terbatas, Representative Office, atau orang pribadi), yang sebelumnya tidak mendaftarkan unit usaha tersebut sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Seperti dilansir dari Keterangan Pers DJP, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) telah menetapkan satu badan yang kedudukannya tidak bebas, di mana menjalankan usaha sebagai agen pemasaran jasa kesehatan/ perawatan dari Rumah Sakit di Luar Negeri.
Namun, perusahaan tersebut dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai BUT untuk menghidari penghasilan kantor pusat di luar negeri ditarik menjadi penghasilan di negeri sumber, dalam hal ini penghasilan yang diperoleh di Indonesia (force of attraction rule).
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan negara-negara anggota G20 sepakat ekonomi digital harus ikut memberikan manfaat bagi tuan rumah.
“ Yang kita tidak mau itu adalah mereka mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia, dan hanya menguntungkan negara asal. Dasarnya digital economy di G20, kalau anda mendapat manfaat suatu negara, pajaknya harus datang ke negara tersebut," kata Bambang.
Sebagai informasi, pemajakan terhadap WP Luar Negeri dapat dibedakan ke dalam tiga golongan. Pertama adalah mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (WP PMA). Kedua, mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, dan ketiga WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT.
(Sumber: Kemenkeu.go.id)
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli