OJK Mengatur Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Foto: Hufftington Post)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang teknologi keuangan (financial technology/fintech), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kehadiran bisnis baru yang mengandalkan teknologi ini sebelumnya dikhawatirkan akan menggeruk ceruk bisnis lain utamanya yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Menanggapi kecemasan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan. P. Roeslani, memastikan jika kalangan industri menyambut baik kehadiran model bisnis baru ini di Indonesia.
“ (Aturan ini) tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan arahan kepada (pelaku usaha fintech),” kata Rosan di sela-sela acara “ Sosialisasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian” di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Menurut Rosan mengatakan infrastruktur layanan keuangan berbasih teknologi ini sebenarnya sudah tersedia. terlihat dari koneksi internet yang semakin cepat. Serta adanya 88 juta pengguna aktif internet dan ada 64 juta pengguna aktif media sosial.
“ Infrastruktur sudah terbangun,” kata dia.
Rosan memastikan Kadin akan mendorong perusahaan Fintech untuk berkembang. Dia meyakini peran fintech sangat signifikan dalam perkembangan ekonomi ke depan, terutama untuk pemberantasan kemiskinan.
“ Dengan adanya fintech, jangkauan industri menjadi sangat luas. Kalau dulu istilahnya, kita harus ada orangnya untuk ngedatengin. Sekarang, tidak perlu lagi. Dengan fintech, jangkauannya akan lebih cepat. Istilahnya, melompat,” kata dia.
Untuk sisi pengawasan, Rosan menyerahkan masalah itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia optimistis keberadaan fintech ini juga bisa membantu program OJK untuk memperluas akses keuangan.
“ Fintech akan membantu program OJK dalam rangka pengenalan akses keuangan. Mudahnya, melek finansial,” kata dia.
Sementara itu, pelaku fintech pun menyambut baik regulasi tersebut. Co-founder dan CEO Investree, Adrian Ashariyanto Gunadi, mengatakan OJK melibatkan pelaku usaha fintech untuk merancang aturan fintech pinjam-meminjam uang. Pelaku usaha pun memberikan masukan kepada otoritas keuangan ini.
“ Positiflah. Ini sejalan dengan apa yang kami lakukan. Ke depannya, semoga akan lebih baik,” kata Adrian.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
