OJK Mengatur Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Foto: Hufftington Post)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang teknologi keuangan (financial technology/fintech), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kehadiran bisnis baru yang mengandalkan teknologi ini sebelumnya dikhawatirkan akan menggeruk ceruk bisnis lain utamanya yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Menanggapi kecemasan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan. P. Roeslani, memastikan jika kalangan industri menyambut baik kehadiran model bisnis baru ini di Indonesia.
“ (Aturan ini) tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan arahan kepada (pelaku usaha fintech),” kata Rosan di sela-sela acara “ Sosialisasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian” di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Menurut Rosan mengatakan infrastruktur layanan keuangan berbasih teknologi ini sebenarnya sudah tersedia. terlihat dari koneksi internet yang semakin cepat. Serta adanya 88 juta pengguna aktif internet dan ada 64 juta pengguna aktif media sosial.
“ Infrastruktur sudah terbangun,” kata dia.
Rosan memastikan Kadin akan mendorong perusahaan Fintech untuk berkembang. Dia meyakini peran fintech sangat signifikan dalam perkembangan ekonomi ke depan, terutama untuk pemberantasan kemiskinan.
“ Dengan adanya fintech, jangkauan industri menjadi sangat luas. Kalau dulu istilahnya, kita harus ada orangnya untuk ngedatengin. Sekarang, tidak perlu lagi. Dengan fintech, jangkauannya akan lebih cepat. Istilahnya, melompat,” kata dia.
Untuk sisi pengawasan, Rosan menyerahkan masalah itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia optimistis keberadaan fintech ini juga bisa membantu program OJK untuk memperluas akses keuangan.
“ Fintech akan membantu program OJK dalam rangka pengenalan akses keuangan. Mudahnya, melek finansial,” kata dia.
Sementara itu, pelaku fintech pun menyambut baik regulasi tersebut. Co-founder dan CEO Investree, Adrian Ashariyanto Gunadi, mengatakan OJK melibatkan pelaku usaha fintech untuk merancang aturan fintech pinjam-meminjam uang. Pelaku usaha pun memberikan masukan kepada otoritas keuangan ini.
“ Positiflah. Ini sejalan dengan apa yang kami lakukan. Ke depannya, semoga akan lebih baik,” kata Adrian.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah