Founder And Business Development Indves.com, Dikry Paren. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream – Belakangan ini, situs penggalangan dana (crowdfunding) marak ditemukan di Indonesia. Situs-situs itu menghimpun dana dari masyarakat luas dan menyalurkannya untuk fokus tertentu.
Situs-situs ini pun punya fokus yang berbeda-beda untuk penyaluran dana. Ada yang bertujuan untuk donasi, ada yang berbasis investasi atau pinjaman.
Ada juga fokus terhadap kegiatan sosial. Berbicara tentang pinjaman, ada satu situs crowdfunding yang menawarkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Yang perlu digarisbawahi, situs itu memberikan pembiayaan dari dana publik dengan skema syariah. Salah satunya, Indves.com.
Dream - Founder and Business Development Indves.com, Dikry Paren, terinspirasi dari keuangan syariah yang belum berjalan optimal untuk melayani masyarakat. Tak hanya itu, Dikry juga melihat sistem keuangan yang menggunakan bunga (riba) juga masih berjalan.
“ (Ide ini terinspirasi) dari materi di kelas. Saya mendapat materi di kelas, keuangan syariah belum maksimal. Industrinya belum berjalan optimal,” kata dia di Jakarta, ditulis Kamis 10 November 2016.
Lalu, Dikry pun tercetus untuk membuat suatu lembaga keuangan. Inginnya membuat bank, tapi diurungkan karena modal yang dibutuhkan sangat besar.
Alhasil, dia memilih membuat sebuah teknologi finansial (financial technology/fintech). Fintech ini diberi nama Indves.com.
Dengan mengajak rekan-rekannya, dengan modal puluhan juta rupiah, Dikry pun merilis situs crowdfunding pembiayaan syariah yang bernama Indves.com pada 4 Januari 2016. “ Alhamdulillah, situsnya jalan sampai sekarang,” kata dia.
Indves ini menggalang dana dari investor untuk disalurkan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor riil. Saat ini, mereka telah membiayai 7 pelaku UMKM dari dana investor.
“ Ada yang bergerak di sektor jasa dan ada yang di bagian produk,” kata dia.
Dream - Dikry mengatakan Indves.com ini menerapkan akad-akad syariah untuk pembiayaannya. Akad-akad yang diterapkan adalah akad mudharabah, akad murabahah, akad musyarakah, dan akad wakalah.
Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola dana, kecuali kerugian akibat kelalaian pengelola dana. Di Indves.com, pemilik dana ini adalah investor dan pengelola dana adalah pengusaha.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak dengan marjin yang sesuai dengan kesepakatan.
Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di aman kedua pihak ini berkontribusi terhadap modal kerja. Partisipasi para mitra dalam pekerjaan ini berdasarkan pada pelaksanaan musyarakah.
Akan tetapi, seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak daripada yang lainnya dan dia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan baginya.
Sementara itu, akad wakalah ini adalah akad untuk pelimpahan kuasa seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Untuk mempermudah jalannya investasi, Indves.com berperan sebagai wakil investor untuk mengurus kerja sama investasi antara investor dengan pengusaha.
Mahasiswa semester 7 jurusan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini mengatakan, Indves.com menerapkan skema bagi hasil berdasarkan kesepakatan untuk menentukan berapa keuntungan yang akan diberikan kepada investor dan pelaku UMKM. Dikatakan ada bagi hasil yang sebesar 36 persen per tahun dan ada 20 persen per tahun.
“ Kami melihat kondisi riil. Kalau kondisi lagi turun, pembagiannya turun. Kalau yang tinggi, ya, tinggi,” kata dia.
Dikry mengaku mengalami kendala saat menjalankan bisnis ini, seperti kendala modal dan regulasi fintech yang kini digarap oleh OJK.
“ Selebihnya, so far, bisa ditangani lebih baik. Kami pelan-pelan saja,” kata dia.
Dengan usahanya ini, Dikry pun punya mimpi yang cukup besar. Dia ingin Indves.com ini bisa besar, setidaknya setara dengan bank.
“ Sebenarnya, saya mau jadi institusi keuangan yang setara dengan bank, tapi tidak tertutup kemungkinan kami bisa berkolaborasi dengan bank. Kami ingin (menjadi) sangat besar (dan) akhirnya bisa memberikan dampak akses keuangan yang bebas riba,” kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN