Ilustrasi Membayar Di Kasir. (Foto: Shutterstock)
Dream - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey, menilai pemberlakuan larangan double swipe atau gesek dua kali menggunakan kartu kredit justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Roy mengungkapkan selang 2-3 hari setelah kemunculan larangan itu, banyak masyarakat yang membatalkan transaksi.
Para pembeli juga mempertanyakan kebijakan kasir yang melakukan penggesekan kartu pembayaran di mesin EDC secara berulang apakah termasuk double swipe atau tidak.
" Kalau yang itu, beda. Jaringannya tidak dapat. Itu tidak ada kaitan dengan double swipe," kata Roy di Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Melihat dampak yang terjadi, Roy meminta agar otoritas terkait tidak memberlakukan kebijakan larangan secara mendadak. Dia berharap ada sosialisasi terlebih dulu kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar informasi yang disampaikan dapat ditangkap dengan jelas.
" Kami meminta pejabat publik memperbaiki komunikasi publik. Hati-hati. Bisa multitafsir dalam mengeluarkan statement," kata dia.
Roy menjamin keamanan transaksi ritel di bawah pengawasan Aprindo. Dari 90 ribu ritel di Indonesia, ada 35 ribu ritel yang berada di bawah naungan Aprindo.
Tetapi, Roy tidak memberikan jaminan terkait keamanan transaksi pada ritel di luar Aprindo.
" Kamu mengharapkan ke depan regulator memperbaiki cara komunikasi publik yang sehat dan mematikan, bukan men-judge," kata dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah