Kasir Menggesek Kartu Pembayaran Di Mesin EDC. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penggesekan kartu pembayaran di mesin kasir. Ada potensi risiko yang begitu besar dalam praktik gesek kartu, yaitu penyalahgunaan data nasabah.
Gubernur BI, Agus D. W. Martowardoyo, mengimbau karyawan ritel meminta izin terlebih dahulu kepada pembeli sebelum menggesek kartu pembayaran di mesin kasir. Sebab, data nasabah dapat dengan mudah terbuka sehingga berpotensi untuk tindak kejahatan.
“ Kalau itu digesek ke mesin kasir, mungkin niatnya baik. Tapi, itu bisa mengambil profil dan informasi terkait dengan pemegang kartu. Harus minta izin dulu sama pemegang kartunya,” kata Agus di Jakarta, Rabu 6 September 2017, dikutip dari Merdeka.com.
Agus mengatakan menggesek kartu pembayaran memang mudah dilakukan. Tetapi, Agus mewanti-wanti proses gesek kartu dan memasukkan PIN tidak boleh dilakukan sampai dua kali.
“ Dia tak boleh dua kali (menggesek) untuk alasan apa pun,” kata mantan Menteri Keuangan ini.
Selanjutnya, Agus meminta pengusaha ritel untuk menghentikan transaksi pembayaran dengan model gesek kartu di mesin kasir. Jika masih ada yang melakukannya, konsumen bisa melaporkan kejadian ini ke bank penerbit atau ke BI.
BI akan mengenakan sanksi yang tegas jika masih ada yang membandel, yaitu mencabut izin pembayaran melalui EDC.
“ Sanksinya bisa di-blacklist atau dicabut dari kewenangannya untuk menjalankan pembayaran melalui EDC,” kata dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
