Pelat Nomor Khusus (Sumber: Merdeka.com)
Dream – Bosan dengan nomor kendaraan itu-itu saja pada kendaraan? Tertarik untuk memiliki nomor kendaraan sesuai dengan keinginan?
Jika tertarik, pengguna bisa memilih nomor sesuai dengan keinginan. Namun, siap-siaplah menrogoh kocek lebih dalam.
Pemerintah belum lama ini melansir tarif resmi pembuatan nomor pelat khusus kendaraan bermotor. Sang pemohon bisa meminta nomor atau huruf tertentu untuk pelat kendaraannya.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 4 Januari 2017, biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandantangani 2 Desember 2016.
“ Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara,” dikutip dalam Peraturan Pemerintah itu.
Beleid ini berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Adapun aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Berminat? Lalu berapa tarifnya?
Dalam aturan tersebut, tarifnya pun beragam berdasarkan komposisi angka dan huruf. Misalnya tidak ada huruf di belakang angka itu tarif per penerbitan sebesar Rp20 juta dan ada huruf di belakang angka sebesar Rp15 juta.
Berikut ini adalah daftar lengkapnya per penerbitan.
© Dream
*Tidak huruf di belakang angka (blank): Rp20 juta
*Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta
© Dream
*Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp15 juta
*Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta
© Dream
*Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp10 juta
*Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta
© Dream
*Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp7,5 juta
*Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.