Dulu Teman Kini Lawan, Kubu Juragan99 Beber Awal Mula Perseteruan MS Glow vs PS Glow

Reporter : Nur Ulfa
Selasa, 19 Juli 2022 19:47
Dulu Teman Kini Lawan, Kubu Juragan99 Beber Awal Mula Perseteruan MS Glow vs PS Glow
PS Glow dianggap meniru jenis bisnis yang dibangun Shandy Purnamasari

Dream - Kuasa hukum dari pemegang merek MS Glow menjelaskan kronologi sengketa merek yang menyebabkan kliennya kalah dalam gugatan yang diajukan PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Sengketa merek ini melibatkan dua pengusaha terkenal yaitu Putera Siregar serta Gilang Widya Pramana atau Juragan99 dan istrinya Shandy Purnamasari.

Arman Hanis, kuasa hukum dari pemegang merek MS Glow menegaskan perusahaan milik kliennya sebetulnya pernah menggugat menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Kala itu hakim mengabulkan gugatan pihak Juragan99 dan Shandy tersebut. 

" Februari 2022 MS Glow mengajukan di Pengadilan Niaga Medan kepada PS Glow dari nama, kemasan, jenis produk, gugatan itu mengabulkan gugatan kami 14 Juni 2022. Apa dasarnya? prinsip pristius atau pengguna utama atau pendaftar pertama," kata Arman di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Ms glow

foto: Nur Ulfa/Dream

Namun setelah hasil persidangan tersebut, lanjut Arman, pihak PS Glow melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya. Berbeda dengan hasil Pengadilan Niaga Medan, kali ini justri hakim memenangkan gugatan yang dilayangkan Putera Siregar. 

Meski terdapat dua keputusan hakim yang bertolak belakang, Arman memastikan hasil persidangan baik yang diajukan pihak kliennya maupun PS Glow belum berkekuatan hukum tetap dan final. 

Arman memandang perlu menjelaskan status hukum tersebut agar tidak muncul spekulasi yang menyatakan pihak MS Glow atau PS Glow kalah dalam sengketa merek tersebut. 

" Memang iya harus membayar, tapi para pihak masih mengajukan upaya hukum sehingga belum ada kekuatan hukum tetap," jelasnya.

1 dari 4 halaman

Arman mengklaim, perseteruan ini bermula ketika Putra Siregar meminta bantuan Shandy Purnasmasari dan Gilang Juragan99 untuk mengajarikan soal bisnis skincare. Mengingat faktor pertemanan, kliennya memenuhi permintaan tersebut dan membantu Putera. 

Tetapi setelah mendapat bantuan, masih kata Arman, Putra Siregar mengeluarkan merek PS Glow yang ditudingnya memiliki mirip mirip kliennya mulai dari bentuk dan warna kemasan hingga  jenis bisnisnya.

Potret Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Jalani Ibadah Haji

" PS Glow itu datang ke MS Glow untuk bikin skincare, itu dibuka semua tapi malah bikin yang persis sama dan dibuat ke tempat sama," ujarnya.

Melihat ada itikad yang tidak baik setelah dibantu merintis bisnis skincare, pihak MS Glow sempat melayangkan somasi dan menjalani mediasi. Namun upaya perdamaian itu tidak menemukan titik terang.

" Itulah yang kami anggap itikad tidak baik makanya kami somasi," ucap Armadn seraya menuding Putera Siregar menolak meminta maaf telah meniru produk milik MS Glow.

2 dari 4 halaman

Sebelumnya Shandy Purnamasari juga pernah mengungkapkan keheranannya dengan keputusan Pengadian Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan pemilik PS Glow dalam kasus sengketa merek.

Istri Juragan99 itu merasa merek MS Glow telah hadir sebelum nama produk dari pihak penggugatnya itu. 

Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana atau Juragan99 serta empat tergugat lainnya dinyatakan bersalah dalam kasus merek dagang yang dilaporkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow. Pengadian Niaga Surabaya memutuskan MS Glow membayar ganti rugi sekitar Rp37,9 miliar dan menghentikan produksi MS Glow.

" Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," kata Shandy Purnamasari di instagram.

sandy


Shandy mengaku dirugikan dengan keputusan pengadilan karena merasa PS Glow sebagai pihak yang meniru merek dagangnya, bukan sebaliknya. Alasannya, perusahaan telah lebih dahulu mendaftarkan merek dagangnya sebelum PS Glow

" Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" ucapnya.

3 dari 4 halaman

Shandy merasa merasa perjuangannya membangun bisnis dengan bendera MS Glow menjadi sia-sia ketika mendengar putusan pengadilan tersebut. Terlebih MS Glow dianggap menjiplak merek dagang dari PS Glow yag diketahui milik Putra Siregar tersebut.
Mewah! Bos MS Glow Shandy Purnamasari Tenteng Tas Seharga Rp4 Miliar di Pernikahan Deddy dan Sabrina

" Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," imbuhnya.

4 dari 4 halaman

Wanita asal Malang, Jawa Timur ini berharap agar ada keadilan di balik masalah hukum yang sedang dihadapinya saat ini. Dia dan tim juga akan segera melakukan banding atas putusan ini.

" Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tuturnya.

Diketahui sebelumnya gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait penggunaan merk dagang MS Glow yang merupakan milik Shandy Purnamasari.

Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, MS Glow harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.

Beri Komentar