Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatur ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diteken Jokowi 11 Juli 2024.
Ganti rugi bisa berupa uang hingga lahan lain sesuai nilai kerugian yang diatur dalam Pasal 8 Perpres 75/2024.
" Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (Aset Dalam Penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1), dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 12 Juli 2024.
Ada dua kategori lahan masyarakat yang bisa mendapatkan ganti rugi. Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.
Ke dua, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Adapun, inventarisasi dan identifikasi lahan yang ditinggali masyarakat tadi dilakukan oleh tim terpadu. Tim ini diketuai oleh Kepala Otorita IKN dan terdiri dari 7 pihak.
" Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," tulis Pasal 8 ayat (4).
Masih dalam pasal yang sama, penanganan permasalahan tanah yang ditempati masyarakat tadi diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi tim terpadu. Serta mengacu pada hitungan Penilai Publik dengan memperhatikan beberapa komponen.
Di antaranya, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitam dengan tanah, serta komponen lain yang dapat dinilai.
" Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; dan/atau d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," dikutip dari Pasal 8 ayat (6).