Ini Kondisi Perbankan Nasional, Masyarakat Diminta Tak Panik

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 11 Juni 2020 17:14
Ini Kondisi Perbankan Nasional, Masyarakat Diminta Tak Panik
Belum lama, beredar kabar dari berita lama tentang kondisi beberapa bank di Indonesia.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara tentang kabar berita lama tentang kondisi beberapa bank yang kembali viral. Kabar itu menyebut tujuh bank masuk radar pengawasan OJK.

“ Seperti yang disampaikan Ketua BPK, Agung Firman Saputra, nasabah tidak perlu khawatir, takut atau ragu terhadap bank-bank tersebut,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2020.

Menurut Anto, pengawasan bank langsung dilakukan oleh OJK. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.

1 dari 3 halaman

Stabil dan Terjaga

Saat ini, industri perbankan dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tecermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“ Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157,” kata Anto.

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan.

“ OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Nama Bank Muamalat Muncul di Audit BPK, CEO: Sudah Tak Relevan Lagi

Dream - CEO PT Bank Muamalat Tbk, Achmad K Permana menegaskan kondisi keuangan perusahaan masih tetap aman sehingga nasabah tak perlu khawatir melakukan transaksi di banknya. Berbagai rasio keuangan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator. 

Penegasan Perman tersebut menanggapi pemberitaan tentang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengawasan OJK terhadap tujuh bank. Salah satu dari tujuh bank tersebut adalah Bank Muamalat.

Menurut Permana, informasi yang beredar tersebut mengutip kembali pemberitaan lama yang dilaporkan salah satu media nasional pada 12 Mei 2020. Dengan demikian data itu sudah tak relevan dan out of date untuk digunakan sebagai acuan. 

" Link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," kata Permana, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Permana memastikan operasional Bank Muamalat tetap berjalan dengan normal. Merujuk pada laporan keuangan akhir Maret 2020, rasio keuangan Bank Muamalat masih sesuai dengan ketentuan regulator.

3 dari 3 halaman

Dana Nasabah Aman

Menurut dia, dana nasabah juga tetap aman. Ini karena Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS.

" Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline," kata dia.

OJK pun telah mengeluarkan pernyataan di media pada tanggal 8 dan 9 Mei 2020 yang menyatakan hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan secara keseluruhan. OJK juga telah melaksanakan berbagai langkah peningkatan kualitas pengawasan sebagaimana concern dari BPK.

 

 

BPK diketahui baru mengeluarkan pernyataan di media dengan judul “ Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Nasabah 7 Bank Tak Perlu Khawatir” pada 18 Mei 2020 lalu.

Permana menambahkan institusi perbankan, termasuk Bank Muamalat, merupakan institusi yang paling banyak memiliki aturan (the most regulated institution) yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator. Termasuk di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja

Beri Komentar