Inikah Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 11 Februari 2021 17:43
Inikah Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini?
Tahun ini, para abdi negara mendapatkan gaji ke-13 dan THR secara penuh.

Dream – Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Kabar baiknya, dua tunjangan itu cair tanpa dipotong.

Namun, pemerintah belum memastikan tanggal pasti pencairan dua tunjangan bagi para abdi negara itu. Lalu, kapan biasanya pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI, dan Polri?

Menurut informasi yang dikumpulkan Dream, pencairan THR PNS ini cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, tunjangan itu cair sebelum pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Pergantian tahun ajaran baru ini biasanya jatuh sekitar bulan Juli. Gaji ke-13 ini diberikan agar PNS, TNI, dan Polri bisa terbantu untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak.

1 dari 4 halaman

Diberikan Utuh, Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2021 Cair?

Dream – Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Yang menarik, meski masih pandemi Covid-19, insentif-insentif itu akan cair secara penuh. Namun, kepastian itu masih menunggu peraturan pemerintah.

“ Nanti, ya, tunggu setelah PP (Peraturan Pemerintah)-nya ditetapkan pemerintah untuk kebijakannya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 10 Februari 2021.

 

© Dream

 

Askolani tidak menjelaskan lebih jauh perkembangan penyusunan PP yang dimaksud. Yang pasti, nominal dan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR PNS akan termaktub dalam PP tersebut. Biasanya, PP ini akan terbit menjelang pemberian gaji ke-13 dan THR PNS.

“ Direncanakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” katanya, Rabu 4 November 2020.

2 dari 4 halaman

Diberikan Sesuai Kinerja

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengatakan akan tetap memberikan gaji ke-13 dan THR PNS di tahun 2021.

“ Untuk belanja pegawai tetap kita jaga efisiensinya namun pemerintah tetap akan mengembalikan pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan policy tahun-tahun sebelumnya yaitu pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tunjangan kinerja mereka,” kata Sri Mulyani pada, Jumat 14 Agustus 2020.

(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

3 dari 4 halaman

Gaji PNS 2021 Tidak Naik tapi THR dan Tunjangan ke-13 Dibayar Penuh

Dream – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 tidak akan naik. Namun pemerintah memastikan para abdi negara akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan penuh.

“ Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, dikutip Rabu 4 November 2020.

 

© Dream

 

Menurut Askolasi, THR dan gaji ke-13 tahun depan akan mengikuti kebijakan di tahun 2019 yakni diberikan secara penuh. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

“ Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Gaji ke-13 dan PNS Dibayar Sesuai Kinerja

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

“ Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)

Beri Komentar