Inilah 18 Barang Penting yang Menentukan Nasib Indonesia

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 4 Agustus 2015 13:50
Inilah 18 Barang Penting yang Menentukan Nasib Indonesia
Ke-18 barang tersebut akan dikawal langsung seorang menteri.

Dream - Indonesia menetapkan 18 barang kebutuhan pokok dan penting yang bakal menentukan kelancaran pembangunan nasional. Barang-barang tersebut akan terus dikawal pemerintah.

Ke-18 barang kebutuhan pokok/penting tersebut adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar seperti bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).

Sementara barang yang masuk kategori penting adalah Benih (padi, jagung, dan kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Penentuan ke-18 barang tersebut tertuang dalam raturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Mengutip laman Setkab.go.id, Selasa, 4 Agustus 2015, barang kebutuhan pPokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Perpres tersebut menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh wilayah Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan ditugasi untuk menetapkan harga acuan dan harga pembelian untuk sebagian atau seluruh barang tersebut.

Pemerintah juga menetapkan kewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional.

Dalam hal kegiatan ekspor impor, Mendah juga diberikan kewenangan untuk membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga. Tim ini terdiri dari para ahli, perwakilan produsen, pelaku usaha, konsumen, dan unsur terkait lainnya.

Beri Komentar