Jadi Sorotan Setelah Pamer Harta, Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 2 Maret 2023 08:46
Jadi Sorotan Setelah Pamer Harta, Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai
Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diraih oleh pegawai PNS Bea Cukai?

Dream - Setelah viral motor gede (moge) yang dipakai Dirjen Pajak Suryo Utomo, media sosial kembali diramaikan oleh pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer harta.

Pejabat tersebut adalah Eko Darmanto yang memamerkan sejumlah moge, mobil, bahkan pesawat. Eko mengunggahnya melalui media sosial Instagram @eko_darmanto_bc. Namun akun tersebut sudah hilang.

Namun sejenis akun yang sama berhasil mengunggah tangkapan layar dari unggahan Eko Darmanto dan beredar di media sosial. Sejumlah tagar BeaCukaiHedon juga sempat ramai awal pekan ini.

Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diraih oleh pegawai PNS Bea Cukai? 

 

1 dari 2 halaman

Gaji yang diterima pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS menyebutkan besaran gaji yang diterima pegawai Bea Cukai.

Dikutip dari Merdeka.com, berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:

Golongan I:

  • Golongan Ia:Rp 1.560.800-Rp2.335.800

  • Golongan Ib:Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

  • Golongan Ic:Rp 1.776.600-Rp2.577.500

  • Golongan Id:Rp 1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II:

  • Golongan IIa:Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

  • Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa:Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

  • Golongan IIIb:Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

  • Golongan IIId:Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan Iva:Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

  • Golongan IVb:Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp5.211.500

  • Golongan IVd:Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

2 dari 2 halaman

Adapun tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai masuk dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi

" Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi pasal 2.

Ini besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:

  • Kelas jabatan 1:Rp 2.575.000

  • Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000

  • Kelas jabatan 3: Rp 2.755.000

  • Kelas jabatan 4: Rp 2.755.000

  • Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000

  • Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000

  • Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000

  • Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000

  • Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000

  • Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000

  • Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000

  • Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000

  • Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000

  • Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000

  • Kelas jabatan 15:Rp 7.474.000

  • Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000

  • Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000

  • Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000

  • Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000

  • Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000

  • Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000

  • Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000

  • Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000

  • Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000

  • Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000

  • Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000

  • Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000

Beri Komentar