Foto: Shutterstock
Dream - Setelah viral motor gede (moge) yang dipakai Dirjen Pajak Suryo Utomo, media sosial kembali diramaikan oleh pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pamer harta.
Pejabat tersebut adalah Eko Darmanto yang memamerkan sejumlah moge, mobil, bahkan pesawat. Eko mengunggahnya melalui media sosial Instagram @eko_darmanto_bc. Namun akun tersebut sudah hilang.
Namun sejenis akun yang sama berhasil mengunggah tangkapan layar dari unggahan Eko Darmanto dan beredar di media sosial. Sejumlah tagar BeaCukaiHedon juga sempat ramai awal pekan ini.
Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diraih oleh pegawai PNS Bea Cukai?
Gaji yang diterima pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS menyebutkan besaran gaji yang diterima pegawai Bea Cukai.
Dikutip dari Merdeka.com, berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:
Golongan I:
Golongan Ia:Rp 1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib:Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic:Rp 1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id:Rp 1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa:Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa:Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb:Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId:Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva:Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb:Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp5.211.500
Golongan IVd:Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Adapun tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai masuk dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi
" Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi pasal 2.
Ini besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:
Kelas jabatan 1:Rp 2.575.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.755.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.755.000
Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000
Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000
Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000
Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000
Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000
Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000
Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000
Kelas jabatan 15:Rp 7.474.000
Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000
Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000
Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000
Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000
Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000
Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000
Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000
Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000
Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000
Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000
Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000
Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000