Channel YouTube dan Deposit Quotex Doni Salmanan Disita Polisi

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 9 Maret 2022 10:13
Channel YouTube dan Deposit Quotex Doni Salmanan Disita Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari akun YouTube hingga deposit aktivitas trading.

Dream - Setelah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex, polisi menyita sejumlah barang milik pria asal Bandung tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, barang bukti yang disita antara lain iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, dan bundel bukti transfer deposit draw.

Barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk disita.

" Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari Liputan6.com.

 

1 dari 1 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan yang dilaporkan oleh seseorang berinisial RA terjerat pelanggaran terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

" Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya pada Jumat, 4 Maret 2022.

Doni yang merupakan afiliator trading terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

" Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

Sumber: Liputan6.com

 

Beri Komentar