Ada Risiko Yang Dihadapi Seorang PNS Yang Bercerai, Yaitu Aturan Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji Suami Kepada Mantan Istri. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah telah membuat sederet ketentuan dan aturan pernikahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam aturan yang disempurnakan pada 1990, salah satu yang dibahas terkait abdi negara yang memutuskan untuk bercerai mengatur soal gaji.
Dalam Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983, PNS yang mengajukan cerai, wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk biaya hidup mantan istri dan anak-anaknya. Aturannya, sepertiga gaji untuk PNS yang bersangkutan, sepertiganya untuk mantan istri, dan sepertiganya lagi untuk anak-anaknya.
Jika PNS yang bersangkutan tak punya anak, separuh gajinya wajib diberikan kepada mantan istri.
Namun ketentuan itu menjadi gugur jika gugatan cerai datang dari pihak istri. Penndamping hidup PNS itu tidak berhak atas bagian penghasilan bekas suaminya.
Namun, jika sang istri menggugat cerai akibat tak mau dimadu, dia tetap berhak atas bagian penghasilan mantan suami PNS.
Pembagian gaji kepada mantan istri tidak bisa dberikan kalau perceraian disebabkan oleh istri berzinah atau menganiaya sang suami PNS.
Atau, sang istri menjadi seorang pemabuk, pemadat, dan meninggalkan suaminya selama dua tahun tanpa sepengetahuannya dan tanpa alasan yang sah atau hal karena hal lain di luar kemampuannya.
Jika sang mantan istri PNS menikah lagi, dia tak berhak lagi mendapatkan penghasilan dari bekas suami terhitung sejak dia menikah lagi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN