Tak Otomatis Ditarik Pajak, Kapan KTP Berfungsi Jadi NPWP?

Dream – Pemerintah melempar wacana tentang perluasan fungsi KTP menjadi NPWP. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan implementasi kebijakan baru ini.
“Saat ini, DJP terus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk kesiapan implementasi dari ketentuan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, dikutip pada Selasa 12 Oktober 2021.
Neilmadrin mengatakan wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
“Dengan ketentuan baru ini, wajib pajak orang pribadi tidak repot mendaftar ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” kata dia.
Menurut Neilmadrin pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenakan pajak, terutama pajak penghasilan.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.
Tak Serta-Merta Bayar Pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menegaskan penggunaan NIK alias KTP sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.
“Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” kata Yustinus kepada Liputan6.com.
Saat ini, Kementerian Keuangan juga sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait persiapan penggunaan NIK sebagai NPWP.
“Bisa ditanyakan ke Dirjen Dukcapil,” pungkasnya.
(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)
Berfungsi Ganda Sebagai NPWP, Pemegang KTP Tak Otomatis Dikenakan Pajak
Dream – Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rencananya akan ditambah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana tersebut merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Harmonisasi Pengesahan Pajak (HPP) yang telah disahkan DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan penambahan fungsi ini bukan berarti pemegang KTP nantinya harus membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan pajak akan tetap mengikuti ketentuan yang selama ini diatur Kementerian Keuangan.
Yasona menjelakan penggunaan NIK sebagai NPWP etap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, Masyarakat hanya akan dikenakan pajak jika tergolong objek pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
"Atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” jelas Yasonna dikutip dari Liputan6.com, Kamis 7 Oktober 2021.
Penambahan NPWP ke dalam KTP, kata dia, merupakan usulan dari DPR agar mempermudah pemantauan wajib pajak.
“Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Permudah Kinerja Ditjen Pajak
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP, menambahkan penambahan fungsi KTP mempermudah administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi.
Kemudahan ini, kata Dolfie, bisa terwujud karena masyarakat yang punya KTP akan terdaftar sebagai wajib pajak pribadi.
“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Menurut dia, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang mempunyai KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
“Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Fungsi KTP Akan Diperluas Jadi NPWP
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kartu identitas warga Indonesia berupa KTP nantinya bisa digunakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat 1 Oktober 2021, integrasi tersebut merupakan salah satu bagian dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.
“Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” kata dia.
Menurut Sri Mulyani, RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Salah satu tujuannya adalah mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
RUU HPP juga dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan tentang tarif PPN final. Perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Hadir Pada Saat yang Tepat
Sri Mulyani menyebut regulasi ini hadir pada saat yang tepat untuk membuktikan Indonesia bisa menggunakan krisis menjadi momentum reformasi.
Dia menambahkan pandemi Covid-19 menjadi fenomena luar biasa yang memberikan tekanan kepada masyarakat. Ini menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi yang pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023,” kata dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping memperbaiki sisi belanja dengan spending better, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata dia.
Meningkatkan Pertumbuhan
Pembentukan RUU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. Penerimaan ini akan membiayai nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” kata dia.
Sri Mulyani optimistis RUU ini bisa bermanfaat untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia.
“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya

Tak Mudah Sakit Saat Pancaroba, Rahasia Selalu Fit Saat Musim Hujan
Memasuki musim pancaroba, perlu upaya lebih untuk menjaga kondisi tubuh.
Baca Selengkapnya

MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Baca Selengkapnya

Kebakaran di Pesta Pernikahan Irak: 113 Orang Tewas, 150 Terluka
Kebakaran di pesta pernikahan Irak: 113 orang tewas, 150 luka-luka.
Baca Selengkapnya

10 Potret Puspa Dewi Sebelum dan Sesudah Oplas, Wajah Barunya Bikin Melongo
Nenek Puspa Dewi sempat viral lantaran berpenampilan awet muda bak ABG.
Baca Selengkapnya

Dulu Sempat Viral Usai Tidur 14 Hari 14 Malam, Begini Potret Terbaru Echa 'Si Putri Tidur' Asal Banjarmasin
Inilah penampakan Echa sekarang yang tumbuh besar menjadi gadis cantik.
Baca Selengkapnya

9 Potret Uang Kertas Penuh Tulisan Kocak yang Bikin Kamu Nyengir Kuda!
Sebagian orang malah merusak nilai uang melalui vandalisme dengan mencoret atau menggambar di atas uang kertas. Padahal ini termasuk melanggar undang-undang.
Baca Selengkapnya