Ada Peluang Richard Eliezer Balik Jadi Anggota Brimob Lagi, Segini Tunjangan yang Diperolehnya

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 22 Februari 2023 09:48
Ada Peluang Richard Eliezer Balik Jadi Anggota Brimob Lagi, Segini Tunjangan yang Diperolehnya
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun memberi sinyal bahwa Bharada E bisa berpeluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Dream - Keputusan Richard Eliezer, polisi berpangkat Bhayangara Dua (Bharada) menjadi justice collaborator dengan membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi penentu nasibnya sebagai anggota Polisi.

Selain mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E juga memiliki peluang untuk bertugas kembali sebagai seorang penegak hukum di Kepolisian Republik Indonesia. 

Sinyal itu datang dari orang nomor satu di jajaran kepolisian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan peluang untuk kembali menerima Bharada E sebagai polisi masih terbuka.

" Peluang itu ada," kata Sigit kepada wartawan.

Diketahui Bharada E sebelumnya bergabung dengan Polri di kesatuan polisi elit, Brigade Mobile atau Brimob. Peluang Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Brimbob bisa terjadi ketika dia menyelesaikan masa penahanan selama 1,5 tahun.

 

1 dari 4 halaman

Selain itu Bharada E harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik mengingat perannya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

" Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.

Kemungkinan Bharada E menjadi anggota Brimob Polri sekaligus menjadi jawaban sementara terkait masa depannya, termasuk penghasilan yang akan diperoleh sebagai seorang abdi negara.

Melansir Liputan6.com, penghasilan polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 103 Tahun 2018 tentang " Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia" .

Bharada E sendiri masuk dalam kelas jabatan 1 atau Golongan 1.

Adapun rincian tunjangannya menurut PP No 103 Th 2018 diantaranya:

  • Kelas Jabatan 18: Rp 34.902.000

  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

 

2 dari 4 halaman

Dijatuhi Vonis Lebih Ringan, Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polri, Dapat Gaji Segini

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

" Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Sebelum membacakan putusan, hakim membeberkan hal-hal yang meringankan dalam vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

" Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih muda diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari," kata hakim.

Hakim juga menilai, Richard menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan berjanji tidak akan mengulangi.

3 dari 4 halaman

Bisa Kembali ke Polri

Usai divonis 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer kemungkinan bisa kembali berkarier di kepolisian.

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

4 dari 4 halaman

Gaji Bharada Richard Eliezer

Sebagai anggota Polri Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada. Aturan mengenai penghasilan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari aturan gaji Polri tersebut, maka pangkat Bharada masuk dalam Golongan I atau Tamtama. Maka, gaji pokok Richard Eliezer Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.

 

Beri Komentar