Ilustrasi Pengadilan (Shutterstock.com)
Dream - Freddy Widjaja, anak bos Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja dari pernikahan dengan Lidia Herawati melayangkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy meminta agar lima anak mendiang miliarder kedua Indonesia itu membagi kepemilikan dari 12 perusahaan di bawah naungan Sinarmas Group.
Dalam gugatan, Freddy menuntut setengah bagian warisan untuk dia. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai hingga triliunan rupiah.
Terkait gugatan tersebut, Managing Director Sinarmas Group, Gandi Sulistiyanto, menjelasan duduk perkara gugatan dari Freddy Widjaya tersebut. Gandi menilai ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait permasalahan yang terjadi.
Poin pertama, Gandi menegaskan Freddy Widjaja merupakan anak di luar nikah dari Lidia Herawaty Rusli.
Poin kedua, lanjut Gandi, Freddy sudah mendapatkan haknya sebagai penerima hak waris sesuai surat wasiat mendiang Eka Tjipta.
" Ketiga, gugatan dari Saudara Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja, karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
Gandi pun menyatakan gugatan yang dilayangkan Freddy tidak berdasar hukum.
" Jadi, pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Arthur Gideon)
Dream - Keluarga orang kaya kedua Indonesia versi Forbes, mendiang Eka Tjipta Widjaja, tengah diterpa persoalan internal.
Salah satu anak pendiri Sinarmas Group itu, Freddy Widjaja, mengajukan gugatan warisan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan didaftarkan pada 12 Juni 2020. PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst pada 16 Juni 2020.
Dalam database yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan pertama kali disidangkan pada 29 Juni 2020.
Dalam permohonan penyelesaikan sengketa warisan yang diajukan lewat kuasa hukum Yasrizal, Freddy menggugat lima orang anak Eka Tjipta.
Kelima tergugat itu yakni Indra Widjaja atau Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja atau Oei Tjie Goan, Mukhtar Widjaja atau Oei Siong Lian, Djafar Widjaja atau Oei Piak Lian, serta Franky Oesman Widjaja atau Oei Jong Nian.
Diketahui, Eka Tjipta meninggal dunia pada 26 Januari 2019 dalam usia 97 tahun di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat dan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta
Eka Tjipta meninggalkan 15 anak dari pernikahan dengan mendiang istri pertama Trinidewi Lasuki dan istri kedua Melfie Pirieh Widjaja.
Pada bagian petitum, penggugat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan penggugat dan para tergugat sebagai ahli waris sah mendiang Eka Tjipta. Juga menyatakan harta waris sebagai harta peninggalan Eka Tjipta.
Rincian harta yang dimaksud yaitu:
1. PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun.
2. PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai asset sebesar Rp100,66 triliun.
3. Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$7,75 juta dirupiahkan dengan Kurs Rp15 ribu sama dengan Rp116.36 triliun.
4. PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun.
5. PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai asset pada 2018 sebesar US$8,75 miliar dengan Kurs Rp15 ribu sebesar Rp131.26 triliun.
6. PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$2,96 miliar dengan Kurs Rp15 ribu sebesar Rp44,47 miliar.
7. PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada 2018 sebesar US$1,99 miliar dengan Kurs Rp15 ribu sebesar Rp. 29,96 triliun.
8. Juga PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai asset sebesar Rp16,20 triliun.
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp80 triliun.
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset pada 2019 sebesar 2,79 miliar dolar Hong Kong dengan Kurs Rp19 ribu sebesar Rp5,30 triliun.
11. PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$780,64 juta dengan Kurs Rp15 ribu sebesar Rp11,70 triliun.
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp70 triliun.
Freddy meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menghukum pera tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. Juga menetapkan sita jaminan terhadap harta waris adalah sah.
Nama pengusaha Freddy Widjaja menggegerkan jagat Tanah Air. Freddy menggugat lima saudara tirinya atas harta warisan sang ayah.
Disebutkan, Freddy merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Freddy anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta.
Dua anak lainnya, yaitu Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja. Pada permohonan ini, Freddy menunjuk Hamdani sebagai kuasa hukumnya.
Eka Tjipta Widjaja lahir dengan nama Oei ?k-Tjhong di Quanzhou, Fujian, Tiongkok, 27 Februari 1921. Pada 2011, menurut Forbes, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia.
Total kekayaannya kala itu mencapai US$8 miliar. Kemudian pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR